Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KETENTUAN PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN

View through CrossRef
Peredaran minuman beralkohol oplosan menjadi permasalahan yang meresahkan bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Dampak dari peredaran minuman beralkohol oplosan dapat mengakibatkan kematian karena didalam minuman tersebut telah dicampur dengan zat-zat yang tidak seharusnya dicampurkan dengan minuman beralkohol. Campuran yang umumnya digunakan untuk mencampur minuman beralkohol adalah minuman berenergi, susu kental manis, minuman bersoda, spritus dan obat-obatan. Percampuran zat tersebut akan menghasilkan zat baru yang dapat membahayakan, bahkan menyebabkan kematian. Atas dasar permasalahan tersebut maka, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimanakah aturan dalam ketentuan hukum pidana tentang pengedaran minuman beralkohol oplosan yang beredar di dalam masyarakat ? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif. Meresahkannya peredara minuman beralkohol oplosan membuat pihak kepolisian harus melakukan upaya dalam pencegahan dan menghentikan peredaran dari minuman beralkohol oplosan. Dalam melukan tugasnya pihak kepolisian dapat melakukan tindakan dengan menggunakan ketentuan dari Pasal 340 Kitab Undang-undang hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu dalam pasal 137(1) , Pasal 137 ayat (2) .Pasal 138 dan Pasal 146  ayat (1) huruf b Kata Kunci: Minuman beralkohol oplosan, Hukuman Pengedar Minuman Beralkohol Ilegal, Peranan Penegak Hukum
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: KETENTUAN PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN
Description:
Peredaran minuman beralkohol oplosan menjadi permasalahan yang meresahkan bagi pihak kepolisian dan masyarakat.
Dampak dari peredaran minuman beralkohol oplosan dapat mengakibatkan kematian karena didalam minuman tersebut telah dicampur dengan zat-zat yang tidak seharusnya dicampurkan dengan minuman beralkohol.
Campuran yang umumnya digunakan untuk mencampur minuman beralkohol adalah minuman berenergi, susu kental manis, minuman bersoda, spritus dan obat-obatan.
Percampuran zat tersebut akan menghasilkan zat baru yang dapat membahayakan, bahkan menyebabkan kematian.
Atas dasar permasalahan tersebut maka, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimanakah aturan dalam ketentuan hukum pidana tentang pengedaran minuman beralkohol oplosan yang beredar di dalam masyarakat ? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif.
Meresahkannya peredara minuman beralkohol oplosan membuat pihak kepolisian harus melakukan upaya dalam pencegahan dan menghentikan peredaran dari minuman beralkohol oplosan.
Dalam melukan tugasnya pihak kepolisian dapat melakukan tindakan dengan menggunakan ketentuan dari Pasal 340 Kitab Undang-undang hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu dalam pasal 137(1) , Pasal 137 ayat (2) .
Pasal 138 dan Pasal 146  ayat (1) huruf b Kata Kunci: Minuman beralkohol oplosan, Hukuman Pengedar Minuman Beralkohol Ilegal, Peranan Penegak Hukum.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Minuman beralkohol dan kesehatan masyarakat
Minuman beralkohol dan kesehatan masyarakat
Tujuan: Menurut WHO, penggunaan global alkohol yang berakibat buruk menghasilkan lebih dari 3,3 juta per tahun yang berhubungan dengan konsumsi minuman beralkohol. Kebiasaan mengko...
Peran Kepolisian Dalam Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peran Kepolisian Dalam Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Nowadays, alcohol abuse is a growing problem in society. Recently, there has been a huge uproar in the habit or culture among the public, namely that drinking alcoholic beverages, ...
Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia
Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia
ThThe habit of consuming alcoholic beverages (modern, traditional or bootleg) can cause negative effects on physical, mental, and psychosocial healths. The problem of this research...
Kendala Pada Implementasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
Kendala Pada Implementasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol merupakan produk yang memiliki dampak sosial dan kesehatan yang signifikan. Di Kota Banjarmasin, regulasiterkait penjualan minuman beralkohol menjadi perhatian p...
Penerapan Nomor 8 Undang-Undang Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Peredaran Minuman Beralkohol Arak di Kecamatan Sidemen
Penerapan Nomor 8 Undang-Undang Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Peredaran Minuman Beralkohol Arak di Kecamatan Sidemen
Dalam usaha yang sehat, terdapat persamaan dan keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha terkhusus pada usaha minuman beralkohol khas Bali. Pelaku usaha menyalurkan dan memasar...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

Back to Top