Javascript must be enabled to continue!
KETENTUAN PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN
View through CrossRef
Peredaran minuman beralkohol oplosan menjadi permasalahan yang meresahkan bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Dampak dari peredaran minuman beralkohol oplosan dapat mengakibatkan kematian karena didalam minuman tersebut telah dicampur dengan zat-zat yang tidak seharusnya dicampurkan dengan minuman beralkohol. Campuran yang umumnya digunakan untuk mencampur minuman beralkohol adalah minuman berenergi, susu kental manis, minuman bersoda, spritus dan obat-obatan. Percampuran zat tersebut akan menghasilkan zat baru yang dapat membahayakan, bahkan menyebabkan kematian.
Atas dasar permasalahan tersebut maka, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimanakah aturan dalam ketentuan hukum pidana tentang pengedaran minuman beralkohol oplosan yang beredar di dalam masyarakat ? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif.
Meresahkannya peredara minuman beralkohol oplosan membuat pihak kepolisian harus melakukan upaya dalam pencegahan dan menghentikan peredaran dari minuman beralkohol oplosan. Dalam melukan tugasnya pihak kepolisian dapat melakukan tindakan dengan menggunakan ketentuan dari Pasal 340 Kitab Undang-undang hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu dalam pasal 137(1) , Pasal 137 ayat (2) .Pasal 138 dan Pasal 146 ayat (1) huruf b
Kata Kunci: Minuman beralkohol oplosan, Hukuman Pengedar Minuman Beralkohol Ilegal, Peranan Penegak Hukum
Title: KETENTUAN PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN
Description:
Peredaran minuman beralkohol oplosan menjadi permasalahan yang meresahkan bagi pihak kepolisian dan masyarakat.
Dampak dari peredaran minuman beralkohol oplosan dapat mengakibatkan kematian karena didalam minuman tersebut telah dicampur dengan zat-zat yang tidak seharusnya dicampurkan dengan minuman beralkohol.
Campuran yang umumnya digunakan untuk mencampur minuman beralkohol adalah minuman berenergi, susu kental manis, minuman bersoda, spritus dan obat-obatan.
Percampuran zat tersebut akan menghasilkan zat baru yang dapat membahayakan, bahkan menyebabkan kematian.
Atas dasar permasalahan tersebut maka, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimanakah aturan dalam ketentuan hukum pidana tentang pengedaran minuman beralkohol oplosan yang beredar di dalam masyarakat ? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif.
Meresahkannya peredara minuman beralkohol oplosan membuat pihak kepolisian harus melakukan upaya dalam pencegahan dan menghentikan peredaran dari minuman beralkohol oplosan.
Dalam melukan tugasnya pihak kepolisian dapat melakukan tindakan dengan menggunakan ketentuan dari Pasal 340 Kitab Undang-undang hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu dalam pasal 137(1) , Pasal 137 ayat (2) .
Pasal 138 dan Pasal 146 ayat (1) huruf b
Kata Kunci: Minuman beralkohol oplosan, Hukuman Pengedar Minuman Beralkohol Ilegal, Peranan Penegak Hukum.
Related Results
Peran Kepolisian Dalam Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peran Kepolisian Dalam Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Nowadays, alcohol abuse is a growing problem in society. Recently, there has been a huge uproar in the habit or culture among the public, namely that drinking alcoholic beverages, ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA TRANSFER DANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA TRANSFER DANA DI INDONESIA
ABSTRAKistilah kebijakan hukum pidana dapat pula dikenal dengan istilah politik hukum pidana, penal policy, criminal law policy, strafrechts-politiek. hukum pidana adalah bagian da...
Rancang Bangun Robot Penyaji Minuman Menggunakan ATMega 8535 dan Mini Water Pump
Rancang Bangun Robot Penyaji Minuman Menggunakan ATMega 8535 dan Mini Water Pump
Rancang bangun robot penyaji minuman ini berfungsi untuk menyajikan satu jenis ataupun campuran beberapa minuman. Minuman yang dapat disediakan adalah 8 jenis bahan minuman dan 8 j...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Dalam Hukum Islam melarang perbuatan minum minuman keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak karena minuman keras (khamar) dianggap sebagai induk segala kejahatan dan...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

