Javascript must be enabled to continue!
PERANAN BALAI LELANG SWASTA TERHADAP PELAKSANAAN LELANG
View through CrossRef
ABSTRAKHubungan perkreditan diawali dengan pembuatan kesepakatan antara nasabah (debitur) dan bank (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Dalam transaksi perkreditan atau peminjaman uang, terdapat dua jenis perikatan ditinjau dari segi pemenuhan pembayaran kembali uang yang dipinjam. Pertama, transaksi kredit tanpa jaminan atau unsecured transaction. Kedua, transaksi kredit yang dilindungi jaminan atau secured transaction. Hal ini tentu berkaitan dengan risiko yang mungkin saja terjadi apabila terdapat kegagalan dalam pelunasan utang oleh debitur. Debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi secara sukarela, maka kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya, yaitu terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. Penyelesaian kredit macet diharapkan dapat lebih terfokus dan terarah, sehingga pencapaian hasil dapat optimal. Penyelesaian kredit macet tahap awal sebelum terjadinya eksekusi biasanya dilakukan melalui negosiasi dan upaya terakhir yang dilakukan melalui litigasi, hal ini merupakan proses dalam mengeksekusi atau menjual barang yang dijadikan jaminan utang melalui penjualan lelang. Penjualan lelang ini dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Piutang danLelang Negara (KP2LN) dan Balai Lelang, bagi bank-bank swasta dapat melakukan parate eksekusi melalui Balai Lelang Swasta, yang pelaksanaannya lebih cepat dan pasti dibandingkan dengan KP2LN. Sehubungan dengan hal tersebut penulis melakukan pengkajian terhadap Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek jaminan tersebut.Kata Kunci: Kreditur, Debitur, Balai Lelang Swasta, Lelang.
Title: PERANAN BALAI LELANG SWASTA TERHADAP PELAKSANAAN LELANG
Description:
ABSTRAKHubungan perkreditan diawali dengan pembuatan kesepakatan antara nasabah (debitur) dan bank (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit.
Dalam transaksi perkreditan atau peminjaman uang, terdapat dua jenis perikatan ditinjau dari segi pemenuhan pembayaran kembali uang yang dipinjam.
Pertama, transaksi kredit tanpa jaminan atau unsecured transaction.
Kedua, transaksi kredit yang dilindungi jaminan atau secured transaction.
Hal ini tentu berkaitan dengan risiko yang mungkin saja terjadi apabila terdapat kegagalan dalam pelunasan utang oleh debitur.
Debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi secara sukarela, maka kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya, yaitu terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan.
Penyelesaian kredit macet diharapkan dapat lebih terfokus dan terarah, sehingga pencapaian hasil dapat optimal.
Penyelesaian kredit macet tahap awal sebelum terjadinya eksekusi biasanya dilakukan melalui negosiasi dan upaya terakhir yang dilakukan melalui litigasi, hal ini merupakan proses dalam mengeksekusi atau menjual barang yang dijadikan jaminan utang melalui penjualan lelang.
Penjualan lelang ini dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Piutang danLelang Negara (KP2LN) dan Balai Lelang, bagi bank-bank swasta dapat melakukan parate eksekusi melalui Balai Lelang Swasta, yang pelaksanaannya lebih cepat dan pasti dibandingkan dengan KP2LN.
Sehubungan dengan hal tersebut penulis melakukan pengkajian terhadap Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek jaminan tersebut.
Kata Kunci: Kreditur, Debitur, Balai Lelang Swasta, Lelang.
Related Results
TANGGUNG GUGAT BALAI LELANG TERHADAP PENJUALAN OBJEK LELANG SECARA ONLINE
TANGGUNG GUGAT BALAI LELANG TERHADAP PENJUALAN OBJEK LELANG SECARA ONLINE
Keberadaan Balai Lelang yang melakukan penjualan objek lelang melalui online merupakan sesuatu yang sangat diminati masyarakat, terlebih dengan usaha lelang, maka perlu adanya kepa...
Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan
Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan
If the implementation of the credit agreement has developed into a non-current credit, the Bank must seek credit rescue. One form of credit rescue that can be done is the execution...
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang
<div><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meganalisis perlindungan bagi pembeli lelang eksekusi hak tanggungan yang beritikad baik melalui balai l...
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur
Prosedur lelang jaminan bank di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tana...
Permasalahan Hukum Lelang Barang Jaminan Secara Online
Permasalahan Hukum Lelang Barang Jaminan Secara Online
The purpose of this study is to analyze and describe the problems that often arise in online collateral auctions and obstacles experienced by auction organizers and bidders and to ...
MEKANISME PELAKSANAAN LELANG ONLINE (E-AUCTION) TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN
MEKANISME PELAKSANAAN LELANG ONLINE (E-AUCTION) TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pemberian fasilitas Kredit yang diberikan oleh kreditur kepada debitur dalam proses pengembalian atau pelunasan kredit yang dilakukan oleh debitur tidak semua berjalan lancar, untu...
Peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dalam Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum Lelang Negara
Peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dalam Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum Lelang Negara
This study aims to analyze the role of the State Assets and Auction Service Office (KPKNL) in ensuring fair auction implementation from regulatory, procedural, and stakeholder-prot...
Analisis Cash Recovery Rate Bank atas Penjualan Aset Jaminan melalui Lelang di Balai Lelang Mahkota
Analisis Cash Recovery Rate Bank atas Penjualan Aset Jaminan melalui Lelang di Balai Lelang Mahkota
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat Cash Recovery Rate yang dicapai oleh bank dalam proses penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan aset jaminan di Balai Le...

