Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM KONTEKS EKONOMI DIGITAL

View through CrossRef
Abstract This paper explores arbitration dispute resolution methods and the readiness of arbitration institutions to address challenges arising in the digital economy. The research method employed is normative legal research with a conceptual approach. The concept of the digital economy is delineated using two approaches, depicting its influence on various sectors and identifying emerging business models. There are three types of businesses in the digital economy: e-commerce, payment services, and other business models such as app stores and electronic advertising. It is found that disputes in the digital economy exhibit specific characteristics, notably involving third parties in transactions, standardized electronic contracts, and the complexity of information technology systems. Dispute resolution in this context considers the choice of dispute resolution forum, applicable laws, as well as the use of online technology and expeditious arbitration procedures. Additional challenges include enhancing arbitrator capacity and complete digitization of the arbitration process.   Abstrak Tulisan ini akan mengeksplorasi metode penyelesaian sengketa arbitrase dan kesiapan institusi arbitrase dalam menghadapi tantangan yang muncul dalam ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual. Konsep ekonomi digital dijelaskan dengan dua pendekatan, menggambarkan pengaruhnya pada berbagai sektor, dan mengidentifikasi model bisnis yang berkembang. Terdapat tiga tipe bisnis dalam ekonomi digital: e-commerce, jasa pembayaran, dan model bisnis lainnya seperti app stores dan periklanan elektronik. Ditemukan bahwa sengketa dalam ekonomi digital memiliki karakteristik khusus, terutama melibatkan pihak ketiga dalam transaksi, kontrak elektronik yang cenderung baku, dan kompleksitas sistem teknologi informasi. Penyelesaian sengketa dalam konteks ini mempertimbangkan pemilihan forum penyelesaian, hukum yang berlaku, serta penggunaan teknologi online dan prosedur arbitrase yang cepat. Tantangan tambahan adalah peningkatan kapasitas arbiter dan digitalisasi lengkap proses arbitrase.
Title: ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM KONTEKS EKONOMI DIGITAL
Description:
Abstract This paper explores arbitration dispute resolution methods and the readiness of arbitration institutions to address challenges arising in the digital economy.
The research method employed is normative legal research with a conceptual approach.
The concept of the digital economy is delineated using two approaches, depicting its influence on various sectors and identifying emerging business models.
There are three types of businesses in the digital economy: e-commerce, payment services, and other business models such as app stores and electronic advertising.
It is found that disputes in the digital economy exhibit specific characteristics, notably involving third parties in transactions, standardized electronic contracts, and the complexity of information technology systems.
Dispute resolution in this context considers the choice of dispute resolution forum, applicable laws, as well as the use of online technology and expeditious arbitration procedures.
Additional challenges include enhancing arbitrator capacity and complete digitization of the arbitration process.
  Abstrak Tulisan ini akan mengeksplorasi metode penyelesaian sengketa arbitrase dan kesiapan institusi arbitrase dalam menghadapi tantangan yang muncul dalam ekonomi digital.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual.
Konsep ekonomi digital dijelaskan dengan dua pendekatan, menggambarkan pengaruhnya pada berbagai sektor, dan mengidentifikasi model bisnis yang berkembang.
Terdapat tiga tipe bisnis dalam ekonomi digital: e-commerce, jasa pembayaran, dan model bisnis lainnya seperti app stores dan periklanan elektronik.
Ditemukan bahwa sengketa dalam ekonomi digital memiliki karakteristik khusus, terutama melibatkan pihak ketiga dalam transaksi, kontrak elektronik yang cenderung baku, dan kompleksitas sistem teknologi informasi.
Penyelesaian sengketa dalam konteks ini mempertimbangkan pemilihan forum penyelesaian, hukum yang berlaku, serta penggunaan teknologi online dan prosedur arbitrase yang cepat.
Tantangan tambahan adalah peningkatan kapasitas arbiter dan digitalisasi lengkap proses arbitrase.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR...
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal denga...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Transaksi pasar modal syariah di Indonesia termasuk menjadi kegiatan ekonomi yang berkembang pada beberapa tahun terakhir. Meningkatnya transaksi pasar modal syariah  menjadikan p...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...

Back to Top