Javascript must be enabled to continue!
KETIKA TERMOHON MENOLAK TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE
View through CrossRef
Although arbitration has been made based on the agreement of the parties and stated in writing in the Main Contract, this does not guarantee that the parties will immediately be willing to participate in the arbitration process when a dispute occurs. It is possible that one of the arbitration parties was absent and was not willing to be involved in the trial process. In very rare circumstances, the arbitration applicant may cancel / deny his participation in the trial process. This article will describe the regulations, practices and expert views in the implementation of the arbitration proceedings without the presence of the respondent. It is expected that from this research, an overview will be obtained in carrying out the arbitration proceedings without the applicant. The findings obtained are that there are no extensive guidelines in Indonesia that can be used as a guide by the arbitrators in carrying out such a trial process, especially related to proof and examination of cases. Some of the principles and regulations set out in the Civil Procedure Code may be adopted to answer some things that are not regulated in the arbitration legal framework in Indonesia. Efforts should be made to develop a guideline framework for arbitrators so that there are similarities and quality assurance of decisions made in the trial process without the presence of the respondent.Meskipun arbitrase telah dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dan dicantumkan secara tertulis di dalam Kontrak Utamanya, hal ini tidak menjamin bahwa para pihak akan serta merta bersedia untuk berpartisipasi dalam proses arbitrase ketika suatu sengketa terjadi. Ada kemungkinan salah satu pihak arbitrase mangkir dan tidak bersedia terlibat dalam proses persidangan. Dalam kondisi yang sangat jarang, termohon arbitrase dapat membatalkan/mengingkari keikutsertaannya dalam proses persidangan. Artikel ini akan mendeskripsikan regulasi, praktik dan pandangan ahli dalam pelaksanaan proses persidangan arbitrase yang dilakukan tanpa kehadiran termohon. Diharapkan dari penulisan ini didapatkan gambaran terkait proses persidangan arbitrase tanpa pihak termohon. Penemuan yang didapat adalah belum ada pedoman yang ekstensif di Indonesia yang dapat dijadikan pedoman oleh arbiter dalam menjalankan proses persidangan seperti itu terutama terkait dengan pembuktian dan pemeriksaan perkara. Beberapa prinsip dan peraturan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata mungkin dapat diadopsi untuk menjawab beberapa hal yang tidak diatur di dalam kerangka hukum arbitrase di Indonesia. Perlu adanya upaya untuk mengembangkan suatu kerangka pedoman bagi para arbiter agar terdapat kesamaan dan penjaminan kualitas terhadap putusan-putusan yang dibuat dalam proses persidangan tanpa kehadiran termohon.
Title: KETIKA TERMOHON MENOLAK TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE
Description:
Although arbitration has been made based on the agreement of the parties and stated in writing in the Main Contract, this does not guarantee that the parties will immediately be willing to participate in the arbitration process when a dispute occurs.
It is possible that one of the arbitration parties was absent and was not willing to be involved in the trial process.
In very rare circumstances, the arbitration applicant may cancel / deny his participation in the trial process.
This article will describe the regulations, practices and expert views in the implementation of the arbitration proceedings without the presence of the respondent.
It is expected that from this research, an overview will be obtained in carrying out the arbitration proceedings without the applicant.
The findings obtained are that there are no extensive guidelines in Indonesia that can be used as a guide by the arbitrators in carrying out such a trial process, especially related to proof and examination of cases.
Some of the principles and regulations set out in the Civil Procedure Code may be adopted to answer some things that are not regulated in the arbitration legal framework in Indonesia.
Efforts should be made to develop a guideline framework for arbitrators so that there are similarities and quality assurance of decisions made in the trial process without the presence of the respondent.
Meskipun arbitrase telah dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dan dicantumkan secara tertulis di dalam Kontrak Utamanya, hal ini tidak menjamin bahwa para pihak akan serta merta bersedia untuk berpartisipasi dalam proses arbitrase ketika suatu sengketa terjadi.
Ada kemungkinan salah satu pihak arbitrase mangkir dan tidak bersedia terlibat dalam proses persidangan.
Dalam kondisi yang sangat jarang, termohon arbitrase dapat membatalkan/mengingkari keikutsertaannya dalam proses persidangan.
Artikel ini akan mendeskripsikan regulasi, praktik dan pandangan ahli dalam pelaksanaan proses persidangan arbitrase yang dilakukan tanpa kehadiran termohon.
Diharapkan dari penulisan ini didapatkan gambaran terkait proses persidangan arbitrase tanpa pihak termohon.
Penemuan yang didapat adalah belum ada pedoman yang ekstensif di Indonesia yang dapat dijadikan pedoman oleh arbiter dalam menjalankan proses persidangan seperti itu terutama terkait dengan pembuktian dan pemeriksaan perkara.
Beberapa prinsip dan peraturan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata mungkin dapat diadopsi untuk menjawab beberapa hal yang tidak diatur di dalam kerangka hukum arbitrase di Indonesia.
Perlu adanya upaya untuk mengembangkan suatu kerangka pedoman bagi para arbiter agar terdapat kesamaan dan penjaminan kualitas terhadap putusan-putusan yang dibuat dalam proses persidangan tanpa kehadiran termohon.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR...
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kes...
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal denga...
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM KONTEKS EKONOMI DIGITAL
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM KONTEKS EKONOMI DIGITAL
Abstract
This paper explores arbitration dispute resolution methods and the readiness of arbitration institutions to address challenges arising in the digital economy. The researc...
PUTUSAN ARBITRASE ASING DAPAT DIBATALKAN DI INDONESIA
PUTUSAN ARBITRASE ASING DAPAT DIBATALKAN DI INDONESIA
Definisi tentang putusan arbitrase internasional ditentukan dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang RI no.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999, untu...
Sosialisasi Kepada Warga Kampung Krukah Mengenai Pentingnya Alat Bukti Digital
Sosialisasi Kepada Warga Kampung Krukah Mengenai Pentingnya Alat Bukti Digital
Abstrak
Pembuktian dengan alat bukti digital dalam proses persidangan telah menjadi isu penting dalam konteks penegakan hukum konstitusional. Dalam era digital saat ini, bukti digi...


