Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Hukum Islam Dalam Praktek Jual Beli Makanan Pada Aplikasi Go-Food
View through CrossRef
Salah satu bidang muamalat yang paling sering dilakukan adalah jual beli. penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik jual beli makanan dan aplikasi Go- Food dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli makanan dan aplikasi Go-Food. hasil penelitian yang dihimpun melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi lalu data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif melalui pola pikir deduktif yakni menguraikan teori jual beli dan salam untuk menganalisis jual beli makanan melalui aplikasi Go- Food di PT. Go-Jek. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik akad jual beli makanan dan aplikasi Go-Food belum terlaksana dengan baik karena adanya ketentuan diluar kesepakatan awal yang dilakukan oleh pihak driver ketika makanan yang dipesan oleh pembeli terjadi perubahan harga namun pihak driver tidak konfirmasi terlebih dahulu ke pembeli apakah transaksi tersebut tetap berlanjut atau dibatalkan. Yang menurut hukum Islam, praktik jual beli tersebut tidak sah ketika driver tidak konfirmasi adanya perbedaan harga dan dikatakan sah jika driver konfirmasi adanya perbedaan harga dan konsumen memilih untuk melanjutkan jual beli tersebut. Kepada Driver disarankan jika ada perbedaan harga antara aplikasi dan nota mohon untuk dikonfirmasikan ke pelanggan terlebih dahulu meskipun harga tersebut rendah namun lebih baik dikonfirmasikan agar tidak terjadi ketidakrelaan. Dan untuk konsumen agar lebih teliti lagi bahwa harga estimasi yang berada di aplikasi merupakan harga sementara yang bisa berubah-ubah.
CV. Pusdikra Mitra Jaya
Title: Penerapan Hukum Islam Dalam Praktek Jual Beli Makanan Pada Aplikasi Go-Food
Description:
Salah satu bidang muamalat yang paling sering dilakukan adalah jual beli.
penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik jual beli makanan dan aplikasi Go- Food dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli makanan dan aplikasi Go-Food.
hasil penelitian yang dihimpun melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi lalu data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif melalui pola pikir deduktif yakni menguraikan teori jual beli dan salam untuk menganalisis jual beli makanan melalui aplikasi Go- Food di PT.
Go-Jek.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik akad jual beli makanan dan aplikasi Go-Food belum terlaksana dengan baik karena adanya ketentuan diluar kesepakatan awal yang dilakukan oleh pihak driver ketika makanan yang dipesan oleh pembeli terjadi perubahan harga namun pihak driver tidak konfirmasi terlebih dahulu ke pembeli apakah transaksi tersebut tetap berlanjut atau dibatalkan.
Yang menurut hukum Islam, praktik jual beli tersebut tidak sah ketika driver tidak konfirmasi adanya perbedaan harga dan dikatakan sah jika driver konfirmasi adanya perbedaan harga dan konsumen memilih untuk melanjutkan jual beli tersebut.
Kepada Driver disarankan jika ada perbedaan harga antara aplikasi dan nota mohon untuk dikonfirmasikan ke pelanggan terlebih dahulu meskipun harga tersebut rendah namun lebih baik dikonfirmasikan agar tidak terjadi ketidakrelaan.
Dan untuk konsumen agar lebih teliti lagi bahwa harga estimasi yang berada di aplikasi merupakan harga sementara yang bisa berubah-ubah.
.
Related Results
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Abstract. The ijon buying and selling system is a prohibited buying and selling in Islamic Economic Law. The research method used is normative juridical law research with descripti...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Buah Durian pada Pohonnya
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Buah Durian pada Pohonnya
Abstract. Buying and selling is an agreement to exchange objects (goods) that have value, on the basis of willingness (agreement) between two parties in accordance with the agreem...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

