Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT

View through CrossRef
Pada putusan perkara No. 796/PID.B/2022/PN Jkt Sel, hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Setelah terdakwa mengajukan banding, hukuman berubah menjadi seumur hidup dalam putusan No. 53/PID./2023/PT DKI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam kedua putusan tersebut dan perbandingan pertimbangan hakim. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah perbandingan (comparative approach) dan studi kasus (case studies), serta metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi, karena terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan dengan membuat skenario bersama anak buahnya, dipicu oleh kekecewaan terhadap korban yang diduga melecehkan istrinya. Pertimbangan hakim mencakup motif terdakwa dan riwayat hidupnya sebagai anggota Polri selama 30 tahun. Kesimpulannya, dalam perkara pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada terdakwa, unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, yaitu adanya niat jahat dan perencanaan matang sebelum melakukan tindak pidana tersebut. Perbedaan hukuman antara putusan pertama dan putusan banding menunjukkan adanya pertimbangan hakim yang lebih mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa dan alasan kemanusiaan, meskipun motif pembunuhan yang dilakukan bersifat pribadi dan didorong oleh kekecewaan terdakwa. Disarankan agar jaksa lebih teliti dalam menyusun surat dakwaan, terutama dalam hal kesengajaan atau niat terdakwa. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, hal ini tidak menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan ini.
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT
Description:
Pada putusan perkara No.
796/PID.
B/2022/PN Jkt Sel, hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
Setelah terdakwa mengajukan banding, hukuman berubah menjadi seumur hidup dalam putusan No.
53/PID.
/2023/PT DKI.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam kedua putusan tersebut dan perbandingan pertimbangan hakim.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pendekatan yang digunakan adalah perbandingan (comparative approach) dan studi kasus (case studies), serta metode penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi, karena terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan dengan membuat skenario bersama anak buahnya, dipicu oleh kekecewaan terhadap korban yang diduga melecehkan istrinya.
Pertimbangan hakim mencakup motif terdakwa dan riwayat hidupnya sebagai anggota Polri selama 30 tahun.
Kesimpulannya, dalam perkara pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada terdakwa, unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, yaitu adanya niat jahat dan perencanaan matang sebelum melakukan tindak pidana tersebut.
Perbedaan hukuman antara putusan pertama dan putusan banding menunjukkan adanya pertimbangan hakim yang lebih mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa dan alasan kemanusiaan, meskipun motif pembunuhan yang dilakukan bersifat pribadi dan didorong oleh kekecewaan terdakwa.
Disarankan agar jaksa lebih teliti dalam menyusun surat dakwaan, terutama dalam hal kesengajaan atau niat terdakwa.
Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, hal ini tidak menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan ini.

Related Results

Aktivisme Siber dan Gerakan Sosial Baru di Twitter : Analisis Wacana Kasus Penembakan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat
Aktivisme Siber dan Gerakan Sosial Baru di Twitter : Analisis Wacana Kasus Penembakan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat
Teknologi komunikasi dan informasi memiliki peran penting dalam aktivisme politik dansosial sehingga menghadirkan aktivisme siber dan gerakan sosial baru di media sosialkhususnya u...
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan. Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator. Justice collaborator ini ten...
Framing Analysis Of Reporting On The Murder Of Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat At Kompas.Com
Framing Analysis Of Reporting On The Murder Of Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat At Kompas.Com
Penelitian ini berjudul “ Analisis Framing Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Oleh Ferd Sambo di Kompas.com.” Penelitian ini dilatar belakangi karena Pembunuhan Brigad...
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus...
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN ROKOK ILEGAL
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN ROKOK ILEGAL
ABSTRAKPenyelundupan rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara dan persaingan ekonomi yang tidak sehat. Oleh sebab itu, untuk men...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...

Back to Top