Javascript must be enabled to continue!
Menyoroti Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Sebuah Alternatif dan Tantangan
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa hukum ekonomi Syariah di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan model penyelesaian sengketa hukum ekonomi Syariah yang dilakukan sejak masa Rasulullah dan Hukum Positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang menggunakan sumber data kepustakaan dimana peneliti mengumpulkan data-data secara sistematis dan dianalisis secara obyektif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah berdasarkan Hukum Islam Klasik di zaman Rasulullah, penyelesaian sengketa diselesaikan dengan 2 jalur: melalui kekuasaan kehakiman dan di luar kekuasaan kehakiman. Sedangkan berdasarkan Hukum Positif Indonesia, penyelesaian sengketa hukum diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Pada Hukum Islam Klasik dan Hukum Positif memiliki kesamaan yaitu sama-sama dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Metode tersebut juga dipakai dan diakomodir dalam Hukum Positif di Indonesia berupa mediasi dan arbitrasi, bahkan ada metode lainnya yang dapat dipilih, yaitu: negosiasi, konsiliasi, konsultasi dan penilaian ahli. Sehingga, semakin pesatnya perkembangan ekonomi Syariah diimbangi dengan model penyelesaian sengketa hukum yang dapat menjadi pilihan. This research examines the resolution of Sharia economic law disputes in Indonesia. The aim of this research is to compare the Sharia economic law dispute resolution models that have been implemented since the time of the Prophet and those accommodated by Positive Law in Indonesia. This research is normative research that uses library data sources where researchers collect data systematically and analyze it objectively. The research results obtained are based on Classical Islamic Law at the time of the Prophet, dispute resolution was resolved in 2 ways: through judicial power and outside judicial power. Meanwhile, based on Indonesian Positive Law, legal disputes are resolved through litigation and non-litigation. Classical Islamic Law and Positive Law have similarities, namely that they can both be resolved through the courts and outside the courts. In the time of the Prophet, the court route was known as al qadha. This method is also used and accommodated in Positive Law in Indonesia in the form of mediation and arbitration, there are even other methods that can be chosen, namely: negotiation, conciliation, consultation and expert assessment. Thus, the increasingly rapid development of Sharia economics is balanced with legal dispute resolution models that can be an option.
Title: Menyoroti Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Sebuah Alternatif dan Tantangan
Description:
Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa hukum ekonomi Syariah di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan model penyelesaian sengketa hukum ekonomi Syariah yang dilakukan sejak masa Rasulullah dan Hukum Positif di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian normative yang menggunakan sumber data kepustakaan dimana peneliti mengumpulkan data-data secara sistematis dan dianalisis secara obyektif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah berdasarkan Hukum Islam Klasik di zaman Rasulullah, penyelesaian sengketa diselesaikan dengan 2 jalur: melalui kekuasaan kehakiman dan di luar kekuasaan kehakiman.
Sedangkan berdasarkan Hukum Positif Indonesia, penyelesaian sengketa hukum diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
Pada Hukum Islam Klasik dan Hukum Positif memiliki kesamaan yaitu sama-sama dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan.
Metode tersebut juga dipakai dan diakomodir dalam Hukum Positif di Indonesia berupa mediasi dan arbitrasi, bahkan ada metode lainnya yang dapat dipilih, yaitu: negosiasi, konsiliasi, konsultasi dan penilaian ahli.
Sehingga, semakin pesatnya perkembangan ekonomi Syariah diimbangi dengan model penyelesaian sengketa hukum yang dapat menjadi pilihan.
This research examines the resolution of Sharia economic law disputes in Indonesia.
The aim of this research is to compare the Sharia economic law dispute resolution models that have been implemented since the time of the Prophet and those accommodated by Positive Law in Indonesia.
This research is normative research that uses library data sources where researchers collect data systematically and analyze it objectively.
The research results obtained are based on Classical Islamic Law at the time of the Prophet, dispute resolution was resolved in 2 ways: through judicial power and outside judicial power.
Meanwhile, based on Indonesian Positive Law, legal disputes are resolved through litigation and non-litigation.
Classical Islamic Law and Positive Law have similarities, namely that they can both be resolved through the courts and outside the courts.
In the time of the Prophet, the court route was known as al qadha.
This method is also used and accommodated in Positive Law in Indonesia in the form of mediation and arbitration, there are even other methods that can be chosen, namely: negotiation, conciliation, consultation and expert assessment.
Thus, the increasingly rapid development of Sharia economics is balanced with legal dispute resolution models that can be an option.
Related Results
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadil...
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
ABSTRACT
The research aimed to identify and collect issues discussed regarding Islamic banking from user activity, sentimen, and content on Twitter. This study used a qualitative a...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...

