Javascript must be enabled to continue!
REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
View through CrossRef
Telekomunikasi merupakan sarana komunikasi manusia/masyarakat modern yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sarana komunikasi lainnya, karena telekomunikasi memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan kecepatan tinggi yang dapat diterima seketika (real time) dan mampu menembus batas-batas wilayah negara. Melalui sarana telekomunikasi, manusia mengadakan saling tukar informasi jarak jauh, baik secara lisan (telepon, interkom, radio amatir), tulisan (telegram, teleks, faksimili), maupun audio-visual (televisi). Perkembangan yang pesat di bidang 3C (computer, communication, control), sarana telekomunikasi dari waktu ke waktu semakin canggih. Kondisi tersebut dimungkinkan oleh apa yang disebut fenomena sinergetik, yaitu terjadinya interaksi antara ketiga jenis teknologi di atas. Dalam World Telecommunication Development Report 2002, ITU (International Telecommunication Union), mendeskripsikan sektor telekomunikasi saat ini dengan empat kata kunci: "private", "competitive", "mobile", dan "global". Bahwa sektor telekomunikasi di mana pun di muka bumi ini semakin terprivatisasi, semakin terbuka pada kompetisi, semakin mobil dan mengglobal, baik dari sisi operasi, regulasi maupun layanannya. Unsur yang perlu dicermati adalah rumusan "private" dan "competitive". Dalam tataran praksis dua unsur rumusan tersebut telah menjadi pemicu utama reformasi sektor ini di negara mana pun, termasuk Indonesia. Pemerintah dari hampir seluruh anggota ITU mulai mengubah paradigma pengelolaannya dari pendekatan monopoli (monopolistic approach) menuju pendekatan pasar (market-based approach). Penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Title: REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Description:
Telekomunikasi merupakan sarana komunikasi manusia/masyarakat modern yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sarana komunikasi lainnya, karena telekomunikasi memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan kecepatan tinggi yang dapat diterima seketika (real time) dan mampu menembus batas-batas wilayah negara.
Melalui sarana telekomunikasi, manusia mengadakan saling tukar informasi jarak jauh, baik secara lisan (telepon, interkom, radio amatir), tulisan (telegram, teleks, faksimili), maupun audio-visual (televisi).
Perkembangan yang pesat di bidang 3C (computer, communication, control), sarana telekomunikasi dari waktu ke waktu semakin canggih.
Kondisi tersebut dimungkinkan oleh apa yang disebut fenomena sinergetik, yaitu terjadinya interaksi antara ketiga jenis teknologi di atas.
Dalam World Telecommunication Development Report 2002, ITU (International Telecommunication Union), mendeskripsikan sektor telekomunikasi saat ini dengan empat kata kunci: "private", "competitive", "mobile", dan "global".
Bahwa sektor telekomunikasi di mana pun di muka bumi ini semakin terprivatisasi, semakin terbuka pada kompetisi, semakin mobil dan mengglobal, baik dari sisi operasi, regulasi maupun layanannya.
Unsur yang perlu dicermati adalah rumusan "private" dan "competitive".
Dalam tataran praksis dua unsur rumusan tersebut telah menjadi pemicu utama reformasi sektor ini di negara mana pun, termasuk Indonesia.
Pemerintah dari hampir seluruh anggota ITU mulai mengubah paradigma pengelolaannya dari pendekatan monopoli (monopolistic approach) menuju pendekatan pasar (market-based approach).
Penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pengaruh Struktur Modal dan Pertumbuhan Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan Pada Industri Telekomunikasi Di Indonesia
Pengaruh Struktur Modal dan Pertumbuhan Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan Pada Industri Telekomunikasi Di Indonesia
Masalah yang dirumuskan pada penelitian ini adalah Apakah Struktur Modal berpengaruh terhadap Nilai Perusahaan pada Industri Telekomunikasi Di Indonesiam Apakah Pertumbuhan Perusah...
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Abstract: This study analyzes the disharmony in the regulation of Corporate Social Responsibility (CSR) within Indonesia’s legal system and its implications for legal certainty and...
Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Abstract The purpose of this research is to know the true meaning of judges at the Corruption Court Makassar against corruption and the implications of the true meaning of the ver...
Pengaruh Risiko Bisnis, Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan Terhadap Kinerja Keuangan dan Keberlangsungan Usaha pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Palopo
Pengaruh Risiko Bisnis, Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan Terhadap Kinerja Keuangan dan Keberlangsungan Usaha pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Palopo
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan: 1) Pengaruh risiko bisnis terhadap kinerja keuangan: 2) Pengaruh literasi keuangan terhadap kinerja keuangan; 3) Pe...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

