Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemaknaan Asas Legalitas Materiil Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

View through CrossRef
Asas legalitas merupakan sebuah asas yang sangat penting dalam ilmu hukum pidana. Asas legalitas memegang peranan penting dalam pemberlakuan aturan hukum pidana materiil dan menjadi dasar legitimasi perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Pembaruan hukum pidana dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak hanya mengubah bunyi rumusan asas legalitas secara substantial semata, akan tetapi mengubah asas legaltias formal yang semula jauh dari rasa keadilan masyarakat, diperluas menjadi asas legalitas materiil yang lebih menjamin rasa keadilan masyarakat. Artikel ini akan membahas terkait dengan asas legalitas materiil sebagai pembaruan dari asas legalitas formil yang bertujuan untuk memperluas daya jangkau asas legalitas di dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari akibat negative yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Title: Pemaknaan Asas Legalitas Materiil Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Description:
Asas legalitas merupakan sebuah asas yang sangat penting dalam ilmu hukum pidana.
Asas legalitas memegang peranan penting dalam pemberlakuan aturan hukum pidana materiil dan menjadi dasar legitimasi perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pembaruan hukum pidana dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak hanya mengubah bunyi rumusan asas legalitas secara substantial semata, akan tetapi mengubah asas legaltias formal yang semula jauh dari rasa keadilan masyarakat, diperluas menjadi asas legalitas materiil yang lebih menjamin rasa keadilan masyarakat.
Artikel ini akan membahas terkait dengan asas legalitas materiil sebagai pembaruan dari asas legalitas formil yang bertujuan untuk memperluas daya jangkau asas legalitas di dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari akibat negative yang ditimbulkan dari tindak pidana.

Related Results

Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah
Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah
Perbincangan mengenai penggunaan analogi dalam metode interpretasi hukum telah mengalami perkembangan yang beragam seiring waktu, perbedaan sistem hukum, dan variasi di antara nega...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top