Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TELPON SELULER YANG MENGALAMI PENCURIAN PULSA
View through CrossRef
Perkembangan Industri Konten Telekomunikasi yang sangat pesat di Indonesiatelah terjadi tindakan yang mencoreng semangat dan kreativitas industri konten dalammemberikan layanan yang mencerdaskan publik. Tindakan yang dimaksud adalahpencurian pulsa secara diam-diam oleh Content Provider (CP), yang kini menjadiperhatian berbagai pihak. Pencurian pulsa dilakukan oleh CP yang merupakan mitra dariOperator Telekomunikasi. Kemitraan ini biasanya dilakukan dalam bentuk pembagianpersentase pendapatan (revenue sharing) yang jumlahnya bergantung kepada kesepakatayang terjalin antara Operator dengan CP. Salah satu bentuk konten yang disediakan CPadalah SMS berlangganan yang telah menggeser layanan premium call yang dulu pernahmembanjiri pasar. Yang pasti, semakin banyak pemasukan dari konten maka semakir3esar pula pemasukan untuk Operator. Fenomena pencurian pulsa para pengguna teleponselular (ponsel) memang sudah marak beberapa tahun belakangan dengan munculnyaberagam program undian, hadiah, kuis, nada dering yang dikirim CP kepada pelanggan.Tarif yang dikenakan perusahaan penyedia layanan premium itu beragam mulai dari yangkecil-kecilan Rp500, Rp 2000, sampai yang terbesar Rp 10.000 per SMS yang dikirim.Pada dasarnya setiap Konsumen diberikan perlindungan oleh Negara melaluiUndang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.5/1999). Berdasarkan Pasal 45 UU No.8/1999 konsumen dapat menggugat pelaku usahanelalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelakuusaha (dalam hal ini BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan beberapa-SM lainnya) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.peristiwa pencurian pulsa dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum pasal365 BW. Setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saatmengkonsumsi barang dan/atau jasa tercantum dalam Pasal 4 huruf (a) UUPK.kenyamanan tersebut tentu saja tidak dapat terlaksana, karena adanya pemotongansepihak dari pihak provider.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TELPON SELULER YANG MENGALAMI PENCURIAN PULSA
Description:
Perkembangan Industri Konten Telekomunikasi yang sangat pesat di Indonesiatelah terjadi tindakan yang mencoreng semangat dan kreativitas industri konten dalammemberikan layanan yang mencerdaskan publik.
Tindakan yang dimaksud adalahpencurian pulsa secara diam-diam oleh Content Provider (CP), yang kini menjadiperhatian berbagai pihak.
Pencurian pulsa dilakukan oleh CP yang merupakan mitra dariOperator Telekomunikasi.
Kemitraan ini biasanya dilakukan dalam bentuk pembagianpersentase pendapatan (revenue sharing) yang jumlahnya bergantung kepada kesepakatayang terjalin antara Operator dengan CP.
Salah satu bentuk konten yang disediakan CPadalah SMS berlangganan yang telah menggeser layanan premium call yang dulu pernahmembanjiri pasar.
Yang pasti, semakin banyak pemasukan dari konten maka semakir3esar pula pemasukan untuk Operator.
Fenomena pencurian pulsa para pengguna teleponselular (ponsel) memang sudah marak beberapa tahun belakangan dengan munculnyaberagam program undian, hadiah, kuis, nada dering yang dikirim CP kepada pelanggan.
Tarif yang dikenakan perusahaan penyedia layanan premium itu beragam mulai dari yangkecil-kecilan Rp500, Rp 2000, sampai yang terbesar Rp 10.
000 per SMS yang dikirim.
Pada dasarnya setiap Konsumen diberikan perlindungan oleh Negara melaluiUndang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.
5/1999).
Berdasarkan Pasal 45 UU No.
8/1999 konsumen dapat menggugat pelaku usahanelalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelakuusaha (dalam hal ini BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan beberapa-SM lainnya) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
peristiwa pencurian pulsa dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum pasal365 BW.
Setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saatmengkonsumsi barang dan/atau jasa tercantum dalam Pasal 4 huruf (a) UUPK.
kenyamanan tersebut tentu saja tidak dapat terlaksana, karena adanya pemotongansepihak dari pihak provider.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Aplikasi Penjualan Pulsa Online Menggunakan Payment Gateway
Aplikasi Penjualan Pulsa Online Menggunakan Payment Gateway
Perkembangan teknologi saat ini semakin pesat terutama pada teknologi telepon seluler. Telepon seluler digunakan untuk mempermudah komunikasi jarak jauh dengan pengguna yang mempun...
Implementasi Server Pulsa Menggunakan Multi Gateway
Implementasi Server Pulsa Menggunakan Multi Gateway
Pengisian pulsa sudah menjadi kebutuhan utama pada pengguna ponsel (telepon seluler). Pulsa adalah satuan dalam perhitungan biaya penggunaan layanan jaringan seluler. Alat yang dig...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ...
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan hak-hak konsumen dengan sistem penjualan MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagaimana penyelesai...
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstrak
Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia adalah mereka harus secara eksklusif mewakili kepentingan-kepentingan kons...

