Javascript must be enabled to continue!
KAJIAN KRITIS TERHADAP HUKUM PERDATA (KUHPERDATA) DALAM ASPEK FILOSOFIS
View through CrossRef
Abstrak
Hukum merupakan suatu sistem terpenting di dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan yang berkaitan dengan sebuat tatanan yang selalu bergerak baik secara evolutif maupun revolusioner. Tatanan diatur dalam hukum itu sendiri meliputi tatanan transendetal, tatanan sosial/masyarakat dan tatanan politik. Hukum perdata yang merupakan ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan pribadi seseorang dengan orang lain, atau juga hukum sipil memiliki ruang lingkup yang luas dalam pengaturannya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masayrakat dengan sarana tertentu. Penggolongan dari hukum perdata yang ada saat ini antara lain meliputi: Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan, Hukum kebendaan, Hukum perikatan, dan Hukum waris. Kajian kritis terhadap hukum perdata yang telah berlaku di Indonesia dengan menggunakan metode filsafat (filosofis), maka seharusya yang dijadikan dasar pemikirannya ialah falsafah Pancasila. Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Hal yang demikian ini dirasa sesuai mengingat falsafah Pancasila adalah merupakan ruh perjuangan dari para pejuang bangsa, sebagai alat pemersatu, dari yang sebelumnya terkotak-kotak oleh suatu daerah/wilayah, ras, suku, golongan dan agama.
Kata Kunci: Hukum Perdata, Filosofis, Pancasila
Abstract
The law is the most important system in society to regulate life in relation to an order that is always moving both evolutionarily and revolutionarily. Order is regulated in the law itself including transcendental order, social/community order and political order. Private law which is a provision or regulation relating to someone's personal with others, or also civil law has a broad scope in its regulation. One area of law that regulates the relationships between individuals in society with certain means. The current classification of private law includes: Family law, Property law, Material law, Engagement law, and inheritance law. Critical study of private law that has prevailed in Indonesia using philoshopy (philosophical) methods, then the basis for thinking should be the philosophy of Pancasila. As is known that Pancasila is the source of all sources of Indonesian state law. This is considered appropriate given the philosophy of Pancasila is the spirit of the struggle of the nation's fighters, as a unifying tool, from previously divided by a region / region, race, ethnicity, class and religion.
Keyword: Private Law, Philosophical, Pancasila.
Title: KAJIAN KRITIS TERHADAP HUKUM PERDATA (KUHPERDATA) DALAM ASPEK FILOSOFIS
Description:
Abstrak
Hukum merupakan suatu sistem terpenting di dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan yang berkaitan dengan sebuat tatanan yang selalu bergerak baik secara evolutif maupun revolusioner.
Tatanan diatur dalam hukum itu sendiri meliputi tatanan transendetal, tatanan sosial/masyarakat dan tatanan politik.
Hukum perdata yang merupakan ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan pribadi seseorang dengan orang lain, atau juga hukum sipil memiliki ruang lingkup yang luas dalam pengaturannya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masayrakat dengan sarana tertentu.
Penggolongan dari hukum perdata yang ada saat ini antara lain meliputi: Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan, Hukum kebendaan, Hukum perikatan, dan Hukum waris.
Kajian kritis terhadap hukum perdata yang telah berlaku di Indonesia dengan menggunakan metode filsafat (filosofis), maka seharusya yang dijadikan dasar pemikirannya ialah falsafah Pancasila.
Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
Hal yang demikian ini dirasa sesuai mengingat falsafah Pancasila adalah merupakan ruh perjuangan dari para pejuang bangsa, sebagai alat pemersatu, dari yang sebelumnya terkotak-kotak oleh suatu daerah/wilayah, ras, suku, golongan dan agama.
Kata Kunci: Hukum Perdata, Filosofis, Pancasila
Abstract
The law is the most important system in society to regulate life in relation to an order that is always moving both evolutionarily and revolutionarily.
Order is regulated in the law itself including transcendental order, social/community order and political order.
Private law which is a provision or regulation relating to someone's personal with others, or also civil law has a broad scope in its regulation.
One area of law that regulates the relationships between individuals in society with certain means.
The current classification of private law includes: Family law, Property law, Material law, Engagement law, and inheritance law.
Critical study of private law that has prevailed in Indonesia using philoshopy (philosophical) methods, then the basis for thinking should be the philosophy of Pancasila.
As is known that Pancasila is the source of all sources of Indonesian state law.
This is considered appropriate given the philosophy of Pancasila is the spirit of the struggle of the nation's fighters, as a unifying tool, from previously divided by a region / region, race, ethnicity, class and religion.
Keyword: Private Law, Philosophical, Pancasila.
Related Results
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang 52 BAHASA INDONESIA HUKUM SERAPAN DARI BAHASA ASING Bagian II
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang 52 BAHASA INDONESIA HUKUM SERAPAN DARI BAHASA ASING Bagian II
Pemahaman bahasa Indonesia hukum merupakan hal penting untuk pengembangan dan pemaharuan ilmu hukum di Indonesia sehingga bagi seseorang yang ingin belajar ilmu hukum dapat memaham...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdat...

