Javascript must be enabled to continue!
Pembatasan Hak Politik Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif
View through CrossRef
Ketentuan UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) menyatakan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan oleh undang-undang. KPU menguatkan ketentuan tersebut dengan menetapkan larangan bagi mantan terpidana narkotika menjadi calon anggota legislatif yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan PKPU No. 31 Tahun 2018. Pelarangan tersebut berbeda dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak tegas mengatur terkait dilarangnya mantan terpidana menjadi calon anggota legislatif. Pertentangan dua aturan tersebut selain melanggar hak politik warga negara juga menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Di satu sisi mendukung dan mengapresiasi sebagai wujud serta dalam memerangi dan memberantas narkotika, korupsi dan kejahatan seksual pada anak, di sisi yang lain terdapat penolakan dari para pihak yang berkepentingan dengan dalih hal ini melanggar hak politiknya dalam ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif. Dua persoalan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah dimensi hak politik dan yang kedua adalah konsep dan pengaturan pembatasan hak dalam politik terhadap mantan terpidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAM khususnya hak politik tidak bisa dibatasi dengan peraturan dibawah UU, kemudian konsep konstitusional dalam menutup ruang gerak terhadap mantan terpidana korupsi menjadi anggota legislatif adalah masyarakat sebagai pemegang hak pilih tidak memberikan suaranya kepada calon mantan terpidana korupsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian doktrinal dengan mengkaji regulasi atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul yang sedang diteliti.
Title: Pembatasan Hak Politik Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif
Description:
Ketentuan UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) menyatakan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan oleh undang-undang.
KPU menguatkan ketentuan tersebut dengan menetapkan larangan bagi mantan terpidana narkotika menjadi calon anggota legislatif yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan PKPU No.
31 Tahun 2018.
Pelarangan tersebut berbeda dengan Undang-Undang No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak tegas mengatur terkait dilarangnya mantan terpidana menjadi calon anggota legislatif.
Pertentangan dua aturan tersebut selain melanggar hak politik warga negara juga menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Di satu sisi mendukung dan mengapresiasi sebagai wujud serta dalam memerangi dan memberantas narkotika, korupsi dan kejahatan seksual pada anak, di sisi yang lain terdapat penolakan dari para pihak yang berkepentingan dengan dalih hal ini melanggar hak politiknya dalam ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif.
Dua persoalan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah dimensi hak politik dan yang kedua adalah konsep dan pengaturan pembatasan hak dalam politik terhadap mantan terpidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAM khususnya hak politik tidak bisa dibatasi dengan peraturan dibawah UU, kemudian konsep konstitusional dalam menutup ruang gerak terhadap mantan terpidana korupsi menjadi anggota legislatif adalah masyarakat sebagai pemegang hak pilih tidak memberikan suaranya kepada calon mantan terpidana korupsi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian doktrinal dengan mengkaji regulasi atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul yang sedang diteliti.
Related Results
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
REKONSTRUKSI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA
REKONSTRUKSI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA
AbstractThe term limit of members of legislative council has become debatable every time an election is about to be held, it becomes a dilemma when the constitution provides equal ...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi sec...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Juridical Construction of Legislative Term Limits in Indonesia
Juridical Construction of Legislative Term Limits in Indonesia
Legislative term limits are an important aspect of the legal context of legislative power. This research attempts to examine the legal construction of legislative term limits in an...
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Keterwakilan perempuan di parlemen didorong dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, yang mencakup pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daera...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...

