Javascript must be enabled to continue!
Asas Keseimbangan dalam Hukum Kepailitan Indonesia: Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Jkt.Pst
View through CrossRef
Penelitian ini membahas penerapan asas keseimbangan dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia melalui studi kasus putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Asas keseimbangan merupakan prinsip fundamental yang mengatur agar proses penyelesaian utang-piutang berlangsung secara adil dan proporsional antara kreditur dan debitur. Analisis menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya mempertimbangkan aspek formal dan tekstual ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek substansi, kondisi ekonomi debitur, dan dampak sosial dari keputusan. Kasus tersebut menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam praktik peradilan kepailitan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keadilan sosial. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi asas ini, seperti ketidakjelasan standar pembuktian dan ketentuan hukum terkait insolvensi. Disarankan perlunya perbaikan regulasi, penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas hakim agar sistem hukum kepailitan dapat lebih optimal mendukung keberlanjutan usaha dan keadilan sosial di Indonesia.
PT Pustaka Cendekia Publisher
Title: Asas Keseimbangan dalam Hukum Kepailitan Indonesia: Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Jkt.Pst
Description:
Penelitian ini membahas penerapan asas keseimbangan dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia melalui studi kasus putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.
Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.
Pst.
Asas keseimbangan merupakan prinsip fundamental yang mengatur agar proses penyelesaian utang-piutang berlangsung secara adil dan proporsional antara kreditur dan debitur.
Analisis menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya mempertimbangkan aspek formal dan tekstual ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek substansi, kondisi ekonomi debitur, dan dampak sosial dari keputusan.
Kasus tersebut menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam praktik peradilan kepailitan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keadilan sosial.
Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi asas ini, seperti ketidakjelasan standar pembuktian dan ketentuan hukum terkait insolvensi.
Disarankan perlunya perbaikan regulasi, penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas hakim agar sistem hukum kepailitan dapat lebih optimal mendukung keberlanjutan usaha dan keadilan sosial di Indonesia.
Related Results
TERSESAT NOMINA “VENTURA”
TERSESAT NOMINA “VENTURA”
ABSTRAKSalah satu kasus kepailitan yang kontroversial adalah kasus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT BV. Secara keseluruhan, sembila...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Terhadap Kepailitan dalam Perjanjian Pinjaman (Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 38/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst)
Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Terhadap Kepailitan dalam Perjanjian Pinjaman (Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 38/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst)
This study examines the legal liability of a Limited Liability Company (LLC) before and after bankruptcy, with a focus on the roles of the board of directors, board of commissioner...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

