Javascript must be enabled to continue!
PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN
View through CrossRef
Pemerintah Indonesia selaku pemilik saham dari Badan Usaha Milik Negara memiliki hak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO). Fungsi kemanfaatan umum tersebut adalah salah satu wujud pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Fokus dari pembahasan pada artikel ini adalah bagaimana tinjauan tanggung jawab direksi Perseroan atas penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara. Penulis berpendapat bahwa dalam hal terjadi kerugian kepada badan usaha milik negara akibat pelaksanaan penugasan dari pemerintah, maka tanggung jawab yang dititikberatkan kepada kepada direksi Perseroan atas kerugian badan usaha milik negara tidak sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Batasan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham dari badan usaha milik negara yaitu hanya sebesar modal yang disetor dan hanya bertanggung jawab atas kompensasi finansial atas penugasan yang diberikan tidak mencerminkan suatu rasa keadilan sebagaimana pernyataan pada Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci: Kewajiban Pelayanan Publik; penugasan; Kerugian Badan Usaha Milik Negara; Tanggung Jawab Direksi.
Title: PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN
Description:
Pemerintah Indonesia selaku pemilik saham dari Badan Usaha Milik Negara memiliki hak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO).
Fungsi kemanfaatan umum tersebut adalah salah satu wujud pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Fokus dari pembahasan pada artikel ini adalah bagaimana tinjauan tanggung jawab direksi Perseroan atas penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara.
Penulis berpendapat bahwa dalam hal terjadi kerugian kepada badan usaha milik negara akibat pelaksanaan penugasan dari pemerintah, maka tanggung jawab yang dititikberatkan kepada kepada direksi Perseroan atas kerugian badan usaha milik negara tidak sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Batasan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham dari badan usaha milik negara yaitu hanya sebesar modal yang disetor dan hanya bertanggung jawab atas kompensasi finansial atas penugasan yang diberikan tidak mencerminkan suatu rasa keadilan sebagaimana pernyataan pada Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci: Kewajiban Pelayanan Publik; penugasan; Kerugian Badan Usaha Milik Negara; Tanggung Jawab Direksi.
Related Results
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
Kegiatas usaha perseroan terbatas dilaksanakan oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi perseroan terbatas, Direksi dapat mewakili perseroan terbatas untuk melakukan kontrak den...
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan ...
STRATEGI PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) ATAS KERJASAMA BADAN USAHA MILIK SWASTA
STRATEGI PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) ATAS KERJASAMA BADAN USAHA MILIK SWASTA
Abstrak. Badan usaha milik desa muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. Badan usaha milik desa hadir sebagai wadah dalam menggerakan potensi ekonomi lokal bagi p...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Analisis Akibat Hukum Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dikaitkan Dengan Kebijakan Direksi dalam Kegiatan Bisnis
Analisis Akibat Hukum Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dikaitkan Dengan Kebijakan Direksi dalam Kegiatan Bisnis
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami dilema dalam mengambil keputusan sehari-hari. Mereka dituntut untuk mencari laba sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan ters...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kelalaian Direksi BUMN dalam Pengembangan Anak Perusahaan
Kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kelalaian Direksi BUMN dalam Pengembangan Anak Perusahaan
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), direksi memiliki peran yang signifikan khususnya dalam pengembangan anak perusahaan. Hal ini berdasarkan wewenan...

