Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES

View through CrossRef
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan.” Hal tersebutmemberikan makna sebuah tindakan hukum tidak dapat dilakukan apabila menyalahiatau melampui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan. Hal itu merujukpenjelasan yang memberikan pengertian tentang tindakan ultra vires yaitu, tindakandireksi yang melampaui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan terbatas.Tujuannya untuk mengetahui bentuk tanggung jawab direksi perseroan dalamtindakan ultra vires demi perlindungan perseroan dan pihak lainnya serta bagaimanaperlindungan hukumnya terhadap pihak lainnya. Secara implisit Undang-UndangPerseroan Terbatas mengakui dan menerima Doktrin ultra vires. Pengakuan danpenerimaan ini terlihat dari adanya ketentuan-ketentuan yang berkaitan denganmaksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. Untuk mengkaji dan menjawabpermasalahan diatas maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridisnormatif, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Dengan pendekatan yuridisnormatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Pengaturan ultra vires menurut Pasal92 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai batas kewenangan Direksiyang utama adalah “maksud dan tujuan perseroan” mempunyai 2 (dua) segi, di satupihak merupakan sumber kewenangan bertindak bagi perseroan dan di lain pihakmerupakan batas kewenangan bertindak perseroan. Tindakan ultra viresmenyebabkan timbulnya tanggung jawab pribadi pada Direksi yang didasarkan padaprinsip piercing the corporate veil (penyingkapan tirai perusahaan). Berdasarkan halini sistem pertanggungjawaban dalam hukum privat hukum perseroan terkait dengankepentingan perorangan/individu. Penelitian ini menyarankan sebaiknya ada aturantegas yang bersifat mengikat semua organ perseroan yaitu RUPS, Direksi danDewan Komisaris pada Anggaran Dasar perseroan berdasar pada Pasal 4 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
Description:
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan.
” Hal tersebutmemberikan makna sebuah tindakan hukum tidak dapat dilakukan apabila menyalahiatau melampui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan.
Hal itu merujukpenjelasan yang memberikan pengertian tentang tindakan ultra vires yaitu, tindakandireksi yang melampaui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan terbatas.
Tujuannya untuk mengetahui bentuk tanggung jawab direksi perseroan dalamtindakan ultra vires demi perlindungan perseroan dan pihak lainnya serta bagaimanaperlindungan hukumnya terhadap pihak lainnya.
Secara implisit Undang-UndangPerseroan Terbatas mengakui dan menerima Doktrin ultra vires.
Pengakuan danpenerimaan ini terlihat dari adanya ketentuan-ketentuan yang berkaitan denganmaksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
Untuk mengkaji dan menjawabpermasalahan diatas maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridisnormatif, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus.
Dengan pendekatan yuridisnormatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Pengaturan ultra vires menurut Pasal92 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai batas kewenangan Direksiyang utama adalah “maksud dan tujuan perseroan” mempunyai 2 (dua) segi, di satupihak merupakan sumber kewenangan bertindak bagi perseroan dan di lain pihakmerupakan batas kewenangan bertindak perseroan.
Tindakan ultra viresmenyebabkan timbulnya tanggung jawab pribadi pada Direksi yang didasarkan padaprinsip piercing the corporate veil (penyingkapan tirai perusahaan).
Berdasarkan halini sistem pertanggungjawaban dalam hukum privat hukum perseroan terkait dengankepentingan perorangan/individu.
Penelitian ini menyarankan sebaiknya ada aturantegas yang bersifat mengikat semua organ perseroan yaitu RUPS, Direksi danDewan Komisaris pada Anggaran Dasar perseroan berdasar pada Pasal 4 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Related Results

KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
Kegiatas usaha perseroan terbatas dilaksanakan oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi perseroan terbatas, Direksi dapat mewakili perseroan terbatas untuk melakukan kontrak den...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
 Direksi menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki dua kewenangan, yakni melakukan tindakan pengurusan  perusahaan dan mewakili perseroan baik d...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENERAPAN DOKTRIN ULTRA VIRES PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA
PENERAPAN DOKTRIN ULTRA VIRES PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA
Provisions regarding the authority of a corporation are set forth in Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, which defines the limits of a corporation’s authority in an ...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...

Back to Top