Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan
View through CrossRef
Notaris adalah pejabat umum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pada bagian penjelasan menyebutkan pentingnya keberadaan notaris terkait pembuatan akta autentik. Kewenangan notaris untuk membuat akta autentik dijabarkan dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN. Seorang notaris membutuhkan bantuan tenaga kerja atau bisa disebut sebagai karyawan notaris karena suatu peresmian akta notaris yang merupakan akta autentik mengharuskan adanya dua orang saksi dan biasanya yang menjadi saksi adalah karyawan notaris itu sendiri. Seorang notaris dalam menjalankan pelayanannya harus berhati-hati, karena kelalaian yang dibuatnya dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga notaris dapat diperhadapkan pada proses peradilan. Dalam ranah pidana alat bukti yang paling utama adalah keterangan saksi. Seorang karywan notaris yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkara pidana dapat dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan. Namun bagi seorang saksi yang memiliki hubungan kerja dengan terdakwa kemungkinan besar cenderung memberi keterangan yang tidak sebenarnya. Seorang saksi yang menjadi buruh atau bawahan seorang terdakwa, mungkin akan menutup nutupi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan hadirnya saksi yang memberi keterangan memihak nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim untuk mengambil keputusan, keterangan ini dapat menggiring opini hakim dan berakibat putusan pengadilan yang menguntungkan bagi Notaris sebagai terdakwa.
Universitas Airlangga
Title: Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan
Description:
Notaris adalah pejabat umum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pada bagian penjelasan menyebutkan pentingnya keberadaan notaris terkait pembuatan akta autentik.
Kewenangan notaris untuk membuat akta autentik dijabarkan dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN.
Seorang notaris membutuhkan bantuan tenaga kerja atau bisa disebut sebagai karyawan notaris karena suatu peresmian akta notaris yang merupakan akta autentik mengharuskan adanya dua orang saksi dan biasanya yang menjadi saksi adalah karyawan notaris itu sendiri.
Seorang notaris dalam menjalankan pelayanannya harus berhati-hati, karena kelalaian yang dibuatnya dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga notaris dapat diperhadapkan pada proses peradilan.
Dalam ranah pidana alat bukti yang paling utama adalah keterangan saksi.
Seorang karywan notaris yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkara pidana dapat dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan.
Namun bagi seorang saksi yang memiliki hubungan kerja dengan terdakwa kemungkinan besar cenderung memberi keterangan yang tidak sebenarnya.
Seorang saksi yang menjadi buruh atau bawahan seorang terdakwa, mungkin akan menutup nutupi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan hadirnya saksi yang memberi keterangan memihak nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim untuk mengambil keputusan, keterangan ini dapat menggiring opini hakim dan berakibat putusan pengadilan yang menguntungkan bagi Notaris sebagai terdakwa.
Related Results
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
ABSTRAKSuatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jela...

