Javascript must be enabled to continue!
Peran KUA Kecamatan Pameungpeuk dalam Sertifikasi Wakaf Tanah dikaitkan dengan Teori Mashlahah
View through CrossRef
Abstract. Waqf land registration does not only include the Waqf Pledge and is completed until the issuance of the Waqf Pledge Deed, there are still additional stages that must be met to comply with the government. The purpose of completing the waqf land registration process to completion is to prevent future problems such as waqf land disputes. So that the institution that is authorized to take care of this issue is the Office of Religious Affairs (KUA) which concurrently serves as the Official of the Waqf Pledge Deed (PPAIW). With the legal basis of Law No. 41 of 2004 which emphasizes that PPAIW is obliged to submit to the BPN office to register land for waqf land that already has AIW a maximum of 7 working days after the signing of the AIW. This study aims to examine how waqf land certification in KUA Pameungpeuk District is associated with the mashlahah theory. The method used is qualitative with a normative juridical approach. The results of the analysis obtained by the researcher show that the waqf land certification process in the KUA of Pameungpeuk District has not fully complied with the provisions of the applicable laws. Then when associated with the concept of mashlahah, this land waqf certification is included in the category of mashlahah mu'tabarah with the level of hajiyah, which is an important thing to do to avoid a madharatan.
Abstrak. Pencatatan tanah wakaf tidak hanya mencakup Ikrar Wakaf dan selesai hingga terbit Akta Ikrar Wakaf, masih ada tahapan tambahan yang harus dipenuhi untuk mematuhi pemerintah. Tujuan dari menyelesaikan proses pencatatan tanah wakaf hingga selesai adalah untuk mencegah masalah yang akan datang seperti sengketa tanah wakaf. Sehingga lembaga yang berwenang dalam mengurus persoalan ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dengan dasar hukum Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa PPAIW wajib menyampaikan kepada kantor BPN guna melakukan pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf yang telah memiliki AIW maksimal 7 hari kerja setelah penandatanganan AIW. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Pameungpeuk dikaitkan dengan teori mashlahah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil analisis yang peneliti peroleh bahwa proses sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Pameungpeuk belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Kemudian apabila dikaitkan dengan konsep mashlahah, sertifikasi wakaf tanah ini termasuk kategori mashlahah mu’tabarah dengan tingkatan hajiyah, yaitu suatu hal yang penting untuk dilakukan untuk menghindari sebuah kemadharatan.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Peran KUA Kecamatan Pameungpeuk dalam Sertifikasi Wakaf Tanah dikaitkan dengan Teori Mashlahah
Description:
Abstract.
Waqf land registration does not only include the Waqf Pledge and is completed until the issuance of the Waqf Pledge Deed, there are still additional stages that must be met to comply with the government.
The purpose of completing the waqf land registration process to completion is to prevent future problems such as waqf land disputes.
So that the institution that is authorized to take care of this issue is the Office of Religious Affairs (KUA) which concurrently serves as the Official of the Waqf Pledge Deed (PPAIW).
With the legal basis of Law No.
41 of 2004 which emphasizes that PPAIW is obliged to submit to the BPN office to register land for waqf land that already has AIW a maximum of 7 working days after the signing of the AIW.
This study aims to examine how waqf land certification in KUA Pameungpeuk District is associated with the mashlahah theory.
The method used is qualitative with a normative juridical approach.
The results of the analysis obtained by the researcher show that the waqf land certification process in the KUA of Pameungpeuk District has not fully complied with the provisions of the applicable laws.
Then when associated with the concept of mashlahah, this land waqf certification is included in the category of mashlahah mu'tabarah with the level of hajiyah, which is an important thing to do to avoid a madharatan.
Abstrak.
Pencatatan tanah wakaf tidak hanya mencakup Ikrar Wakaf dan selesai hingga terbit Akta Ikrar Wakaf, masih ada tahapan tambahan yang harus dipenuhi untuk mematuhi pemerintah.
Tujuan dari menyelesaikan proses pencatatan tanah wakaf hingga selesai adalah untuk mencegah masalah yang akan datang seperti sengketa tanah wakaf.
Sehingga lembaga yang berwenang dalam mengurus persoalan ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dengan dasar hukum Undang-Undang No.
41 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa PPAIW wajib menyampaikan kepada kantor BPN guna melakukan pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf yang telah memiliki AIW maksimal 7 hari kerja setelah penandatanganan AIW.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Pameungpeuk dikaitkan dengan teori mashlahah.
Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil analisis yang peneliti peroleh bahwa proses sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Pameungpeuk belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian apabila dikaitkan dengan konsep mashlahah, sertifikasi wakaf tanah ini termasuk kategori mashlahah mu’tabarah dengan tingkatan hajiyah, yaitu suatu hal yang penting untuk dilakukan untuk menghindari sebuah kemadharatan.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Peningkatan Layanan Publik dan Biaya Operasional Perkantoran KUA: Sejarah, Pengelolaan dan Implikasi Terhadap Layanan KUA
Peningkatan Layanan Publik dan Biaya Operasional Perkantoran KUA: Sejarah, Pengelolaan dan Implikasi Terhadap Layanan KUA
Abstrak
Artikel ini menyajikan hasil kajian mengenai implikasi Biaya Operasinal (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, BOP merupakan upaya Kementerian Agama untuk meningk...
Mashlahah menurut Izzuddin Abd Al-Salam
Mashlahah menurut Izzuddin Abd Al-Salam
Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut tentang pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salamdalam konsep mashlahah yang secara tidak langsung menolak pandangan kebanyakan ulama dalam defenis...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Abstract. Implementation of waqf from the perspective of Islamic law and legislation in Indonesia, especially related to the issue of uncertified waqf land at the Baitul Musthofa M...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

