Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi
View through CrossRef
Setiap anak secara kodrati memiliki harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun, namun pelanggaran HAM terhadap anak masih terjadi berupa anak diterlantarkan, anak diperkerjakan, anak meminta-minta dijalan, kekerasan fisik anak dan anak diperdagangkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum anak jalanan dalam konsep HAM menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca reformasi. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan kajian hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan hukum tersier melalui study literature. Alat analisis yang dipergunakan adalah interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak jalanan dalam konsep HAM menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca reformasi adalah yang senantiasa menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak anak jalanan sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat. Pertama, street based, yakni model penanganan anak jalanan di tempat anak jalanan itu berasal atau tinggal kemudian para street educator datang kepada mereka berdialog mendampingi mereka bekerja, memahami dan menerima situasinya serta menempatkan diri sebagai teman. Kedua, centre based, yakni pendekatan dan penanganan anak jalanan dilembaga atau panti. Ketiga, community based yakni metode penanganan yang melibatkan seluruh potensi masyarakat terutama keluarga atau orang tua anak jalanan.
Title: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi
Description:
Setiap anak secara kodrati memiliki harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun, namun pelanggaran HAM terhadap anak masih terjadi berupa anak diterlantarkan, anak diperkerjakan, anak meminta-minta dijalan, kekerasan fisik anak dan anak diperdagangkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum anak jalanan dalam konsep HAM menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca reformasi.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.
Bahan kajian hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan hukum tersier melalui study literature.
Alat analisis yang dipergunakan adalah interpretasi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum anak jalanan dalam konsep HAM menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca reformasi adalah yang senantiasa menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak anak jalanan sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat.
Pertama, street based, yakni model penanganan anak jalanan di tempat anak jalanan itu berasal atau tinggal kemudian para street educator datang kepada mereka berdialog mendampingi mereka bekerja, memahami dan menerima situasinya serta menempatkan diri sebagai teman.
Kedua, centre based, yakni pendekatan dan penanganan anak jalanan dilembaga atau panti.
Ketiga, community based yakni metode penanganan yang melibatkan seluruh potensi masyarakat terutama keluarga atau orang tua anak jalanan.
Related Results
Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi
Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi
Setiap anak secara kodrati memiliki harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun, namun pelanggaran HAM terhadap anak masih terjadi berupa...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
MODEL PENANGANAN ANAK JALANAN DI KOTA PALANGKA RAYA
MODEL PENANGANAN ANAK JALANAN DI KOTA PALANGKA RAYA
Penelitian ini bertujuan untuk a) Ingin mengetahui peran Dinas Sosial Kota Palangka Raya dalam penanganan anak jalanan berbasis Keluarga diKota Palangka Raya. b) Ingin mendeskripsi...
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
Sepanjang sejarah Alkitab khususnya dalam Perjanjian Baru menunjukkan bahwa Tuhan Yesus banyak memakai dan melibatkan anak-anak dalam pengajaran dan pelayanan-Nya ini membuktikan b...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...

