Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kajian Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Sosiologis di Indonesia

View through CrossRef
Kajian tentang hukum keluarga Islam dari sudut sosiologis belum banyak dilakukan di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah menelaah tentang relasi antara sosiologi, hukum dan masyarakat, penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian Islam dan eksistensi sosiologi dalam kajian hukum keluarga Islam. Studi ini merupakan pembahasan hukum normatif yang mengkaji persoalan dengan merujuk pada literatur hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa hubungan antara sosiologi, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah konsekuensi logis yang saling melengkapi. Realitas hukum yang terjadi dalam masyarakat justru lebih kaya ketika ditelaah dengan menggunakan perspektif sosiologi. Kemudian penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian keislaman juga telah lama digalakkan oleh intelektual Islam, terutama yang berkaitan dengan bidang sosial dan humaniora. Selanjutnya eksistensi ilmu-ilmu sosial sebagai sebuah pendekatan dan perspektif dalam mengkaji hukum Islam, kasus-kasus hukum keluarga Islam yang membutuhkan sosiologi sebagai alat analisis. Sebagai contoh persoalan hibah, harta bersama dan ahli waris pengganti erat kaitannya dengan adat dan sistem sosial yang ada dalam masyarakat yang kemudian diakomodasi dalam hukum formal. Demikian juga menjadi pertimbangan dan sudut pandang hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Oleh karena hukum keluarga Islam tetap akan menjadi disiplin ilmu yang terus berkembang seiring dengan perubahan masyarakat Islam.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: Kajian Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Sosiologis di Indonesia
Description:
Kajian tentang hukum keluarga Islam dari sudut sosiologis belum banyak dilakukan di Indonesia.
Tujuan dari artikel ini adalah menelaah tentang relasi antara sosiologi, hukum dan masyarakat, penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian Islam dan eksistensi sosiologi dalam kajian hukum keluarga Islam.
Studi ini merupakan pembahasan hukum normatif yang mengkaji persoalan dengan merujuk pada literatur hukum.
Artikel ini menyimpulkan bahwa hubungan antara sosiologi, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah konsekuensi logis yang saling melengkapi.
Realitas hukum yang terjadi dalam masyarakat justru lebih kaya ketika ditelaah dengan menggunakan perspektif sosiologi.
Kemudian penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian keislaman juga telah lama digalakkan oleh intelektual Islam, terutama yang berkaitan dengan bidang sosial dan humaniora.
Selanjutnya eksistensi ilmu-ilmu sosial sebagai sebuah pendekatan dan perspektif dalam mengkaji hukum Islam, kasus-kasus hukum keluarga Islam yang membutuhkan sosiologi sebagai alat analisis.
Sebagai contoh persoalan hibah, harta bersama dan ahli waris pengganti erat kaitannya dengan adat dan sistem sosial yang ada dalam masyarakat yang kemudian diakomodasi dalam hukum formal.
Demikian juga menjadi pertimbangan dan sudut pandang hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan.
Oleh karena hukum keluarga Islam tetap akan menjadi disiplin ilmu yang terus berkembang seiring dengan perubahan masyarakat Islam.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
Dalam proses pembangunan manusia Indonesia, agama memiliki kedudukan penting dan utama dalam upaya membentuk kualitas manusia dan masyarakat yang maju dan mandiri. Melalui pembangu...
Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.” Sehingga mendesa...

Back to Top