Javascript must be enabled to continue!
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui, menganalisis bagaimana bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi yang mengakibatkan kerugian Negara, 2.Untuk menganalisis pengaturan kerugian negara terhadap pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis: prinsip, konsepsi, doktrin hukum serta isi kaedah hukum yang berhubungan dengan pengembalian kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Penganalisisan juga dilakukan dengan cara interpretasi, evaluasi dan menilai bagaimana pengaturan pengembalian kerugian negara dilihat dari beberapa penerapan hukum. dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah yang juga disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian Negara/Daerah akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah haruslah dikembalikan dan dipulihkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengembalian kerugian Negara/Daerah yang dapat dilakukan melalui prosedur hukum administrasi. Pengembalian kerugian Negara/Daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sedangkan pengembalian kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan pengaturan mengenai pengembalian kerugian Negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah lebih dipertegas dan Pemerintah segera membuat ketentuan yang konkrit mengenai prosedur pengembalian kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara dan Pejabat lain agar terjadi sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan pengembalian kerugian Negara/Daerah tersebut.
Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University
Title: Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Description:
Penelitian ini bertujuan: 1.
Untuk mengetahui, menganalisis bagaimana bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi yang mengakibatkan kerugian Negara, 2.
Untuk menganalisis pengaturan kerugian negara terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis: prinsip, konsepsi, doktrin hukum serta isi kaedah hukum yang berhubungan dengan pengembalian kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah.
Penganalisisan juga dilakukan dengan cara interpretasi, evaluasi dan menilai bagaimana pengaturan pengembalian kerugian negara dilihat dari beberapa penerapan hukum.
dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah yang juga disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian Negara/Daerah akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah haruslah dikembalikan dan dipulihkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengembalian kerugian Negara/Daerah yang dapat dilakukan melalui prosedur hukum administrasi.
Pengembalian kerugian Negara/Daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sedangkan pengembalian kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota.
Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan pengaturan mengenai pengembalian kerugian Negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah lebih dipertegas dan Pemerintah segera membuat ketentuan yang konkrit mengenai prosedur pengembalian kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara dan Pejabat lain agar terjadi sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan pengembalian kerugian Negara/Daerah tersebut.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan
Pejabat Pemerintah adalah seseorang yang melaksanakan fungsi dari Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu, pejabat pemerintah dilarang ...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
STRATEGI PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DI KANTOR NOTARIS
STRATEGI PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DI KANTOR NOTARIS
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pengelolaan keuangan yang berlandaskan prinsip akuntabilitas di kantor notaris, guna meningkatkan transparansi ...

