Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
View through CrossRef
Abstract. Late fines that appear at an additional 10% of the rental price if it exceeds the time limit, it is subject to a fine. This late penalty in the purpose of Islamic law includes usury or not, it is necessary to do research. This study aims to determine the practice of renting a late fee penalty and reviewing the ijarah contract on the rental system regarding late fee penalties at Graha Bastian car rental. The research method uses an empirical approach with qualitative methods. Based on research conducted in data collection, namely by means of observation, interviews, and documentation. Based on the research results obtained as follows: first, the practice of leasing at Graha Bastian provides additional terms and conditions in the collective agreement, namely additional fees or fines, so that when there is a delay in returning the car, a fine will be imposed according to the agreement in the written contract when making a transaction. Second, there are additional conditions in the form of late fees for tenants who default. in the review of the ijarah contract that this late penalty is not included in the accounts payable so that the imposition of fines based on syartul jaza'i in fiqh terms is allowed for the purpose of education so that there is discipline in the time of returning goods and there is a commission to cover losses to the rental owner due to negligence on the part of the lessee. The late penalty does not include usury because it is not initiated by accounts payable.
Keywords: ijarah contract, late fee, agreement
Abstrak. Denda keterlambatan yang muncul pada biaya tambahan 10% dari harga sewa jika melebihi batas waktu maka dikenakan denda. Denda keterlambatan ini dalam tujuan hukum islam termasuk riba atau tidak maka perlu dilakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa denda biaya keterlambatan, tinjauan akad ijarah terhadap sistem sewa menyewa mengenai denda biaya keterlambatan di graha bastian rental mobil. Metode penelitian menggunakan pendeketan empiris dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dalam pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut: pertama, praktek sewa-menyewa di Graha Bastian memberikan tambahan syarat ketentuan pada kesepakatan bersama yaitu biaya tambahan atau denda, sehingga ketika terjadi keterlambatan pengembalian mobil akan dikenakan denda sesuai kesepakatan pada kontrak tertulis ketika melakukan transaksi. Kedua, adanya ketentuan syarat tambahan berupa denda keterlambatan bagi pihak penyewa yang melakukan wanprestasi dalam tinjauan akad ijarah bahwasannya denda keterlambataan ini tidak termasuk kedalam hutang piutang sehingga pengenaan denda dalam syartul jaza’i dalam istilah fikih itu diperbolehkan yang bertujuan untuk edukasi agar disiplinnya waktu dalam pengembalian barang dan adanya komisi untuk menutupi kerugian kepada pemilik sewa akibat kelalain dari pihak penyewa.
Kata Kunci: Akad Ijarah, Denda keterlambatan, kesepakatan
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
Description:
Abstract.
Late fines that appear at an additional 10% of the rental price if it exceeds the time limit, it is subject to a fine.
This late penalty in the purpose of Islamic law includes usury or not, it is necessary to do research.
This study aims to determine the practice of renting a late fee penalty and reviewing the ijarah contract on the rental system regarding late fee penalties at Graha Bastian car rental.
The research method uses an empirical approach with qualitative methods.
Based on research conducted in data collection, namely by means of observation, interviews, and documentation.
Based on the research results obtained as follows: first, the practice of leasing at Graha Bastian provides additional terms and conditions in the collective agreement, namely additional fees or fines, so that when there is a delay in returning the car, a fine will be imposed according to the agreement in the written contract when making a transaction.
Second, there are additional conditions in the form of late fees for tenants who default.
in the review of the ijarah contract that this late penalty is not included in the accounts payable so that the imposition of fines based on syartul jaza'i in fiqh terms is allowed for the purpose of education so that there is discipline in the time of returning goods and there is a commission to cover losses to the rental owner due to negligence on the part of the lessee.
The late penalty does not include usury because it is not initiated by accounts payable.
Keywords: ijarah contract, late fee, agreement
Abstrak.
Denda keterlambatan yang muncul pada biaya tambahan 10% dari harga sewa jika melebihi batas waktu maka dikenakan denda.
Denda keterlambatan ini dalam tujuan hukum islam termasuk riba atau tidak maka perlu dilakukan penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa denda biaya keterlambatan, tinjauan akad ijarah terhadap sistem sewa menyewa mengenai denda biaya keterlambatan di graha bastian rental mobil.
Metode penelitian menggunakan pendeketan empiris dengan metode kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dalam pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut: pertama, praktek sewa-menyewa di Graha Bastian memberikan tambahan syarat ketentuan pada kesepakatan bersama yaitu biaya tambahan atau denda, sehingga ketika terjadi keterlambatan pengembalian mobil akan dikenakan denda sesuai kesepakatan pada kontrak tertulis ketika melakukan transaksi.
Kedua, adanya ketentuan syarat tambahan berupa denda keterlambatan bagi pihak penyewa yang melakukan wanprestasi dalam tinjauan akad ijarah bahwasannya denda keterlambataan ini tidak termasuk kedalam hutang piutang sehingga pengenaan denda dalam syartul jaza’i dalam istilah fikih itu diperbolehkan yang bertujuan untuk edukasi agar disiplinnya waktu dalam pengembalian barang dan adanya komisi untuk menutupi kerugian kepada pemilik sewa akibat kelalain dari pihak penyewa.
Kata Kunci: Akad Ijarah, Denda keterlambatan, kesepakatan.
Related Results
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Abstract. Regarding the object of study discussed, this thesis examines the practice of renting out shops (ruko) that have not yet been built in Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, K...
Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Pengenalan Akad Ijarah
Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Pengenalan Akad Ijarah
Sewa-menyewa atau bisa disebut dengan ijarah merupakan salah satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini ijarah atau sewa-menyewa termasuk ke dalam ruang lingkup m...
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
AbstractPeople who need funds can use financing services provided by Islamic financial institutions, one of which is ijarah financing. The provisions of ijarah have certainly been ...
KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Ijarah dibentuk dari al-ajru. Al-Ajru di dunia adalah kompensasi. Al-Ajru di akhirat adalah pahala. Adapun ijarah dalam istilah syariah adalah akad atas manfaat/jasa dengan suatu k...
Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement
Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement
Abstract. This study aims to determine the practice of endorsement services on the Instagram account @naryarahma, to analyze the DSN-MUI Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 concerning th...

