Javascript must be enabled to continue!
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
View through CrossRef
Abstract
Fasting is an obligation for a mature Muslim as an expression of the fear of a servant of God, some things can cancel fasting such as eating, drinking, putting something into the body cavities deliberately, in this case there are differences of opinion about the abolition of fasting, bekam is a type of treatment by sucking blood from the skin to cleanse the blood from toxins and increase the flow of blood. The author is interested in two major mazhabs, the mazhab of Shafi’i and the mazbab of Hambali, which have different views on the law of fasting. This study aims to study and analyze the views of both Mazhab on the Law of Fasting for the fasting people. The results of this study found that the two mazhab have differences of opinion about the law of fasting for people who are fasting although the same use of the sohih law of the hadith, the Mazhab Shafi’i argued that fasting during fasting does not cancel the fasting with the Hadith that was preached by Ibn Abbas, but there is a makruh opinion because it can weaken the body. Meanwhile, the mazhb Hambali viewed that the fast when fasting cancelled the fast, based on the good-bye hadith of Syaddad bin Aus.
Keywords: fasting, cupping, mazhab of Shafi’i, mazbab of Hambali
Abstrak
Puasa adalah kewajiban bagi seorang muslim yang sudah dewasa sebagai sebuah ungkapan ketakwaan seorang hamba kepada Allah, beberapa hal dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, memasukan sesuatu kedalam rongga tubuh dengan sengaja, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat tentang pembatal puasa, bekam adalah jenis pengobatan dengan penghisapan darah dari kulit untuk membersihkan darah dari racun dan meningkatkan aliran darah. Penulis tertarik pada dua mazhab besar yaitu mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali, yang mempunyai pandangan yang berbeda tentang hukum berbekam saat sedang berpuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pandangan kedua mazhab terhadap hukum berbekam bagi orang yang sedang berpuasa.
Hasil penelitian ini mendapati bahwa kedua mazhab memiliki perbedaan pendapat tentang hukum berbekam bagi orang yang sedang berpuasa meskipun sama sama menggunakan dasar hukum hadis yang sohih, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa berbekam saat berpuasa tidak membatalkan puasa dengan dalil Hadis yang diriwayatkan Oleh Ibnu Abbas , namun ada pendapat makruh karena dapat melemahkan tubuh. Sementara itu, mazhab Hambali berpandangan bahwa berbekam saat berpuasa membatalkan puasa, didasarkan pada hadis sahabat Syaddad bin Aus.
Kata Kunci: Puasa, Bekam, Mazhab Syafi’i, Mazhab Hambali
This is an open access article under the CC BY-NC-SA license.
Yayasan Pendidikan Al-Amin
Title: Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Description:
Abstract
Fasting is an obligation for a mature Muslim as an expression of the fear of a servant of God, some things can cancel fasting such as eating, drinking, putting something into the body cavities deliberately, in this case there are differences of opinion about the abolition of fasting, bekam is a type of treatment by sucking blood from the skin to cleanse the blood from toxins and increase the flow of blood.
The author is interested in two major mazhabs, the mazhab of Shafi’i and the mazbab of Hambali, which have different views on the law of fasting.
This study aims to study and analyze the views of both Mazhab on the Law of Fasting for the fasting people.
The results of this study found that the two mazhab have differences of opinion about the law of fasting for people who are fasting although the same use of the sohih law of the hadith, the Mazhab Shafi’i argued that fasting during fasting does not cancel the fasting with the Hadith that was preached by Ibn Abbas, but there is a makruh opinion because it can weaken the body.
Meanwhile, the mazhb Hambali viewed that the fast when fasting cancelled the fast, based on the good-bye hadith of Syaddad bin Aus.
Keywords: fasting, cupping, mazhab of Shafi’i, mazbab of Hambali
Abstrak
Puasa adalah kewajiban bagi seorang muslim yang sudah dewasa sebagai sebuah ungkapan ketakwaan seorang hamba kepada Allah, beberapa hal dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, memasukan sesuatu kedalam rongga tubuh dengan sengaja, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat tentang pembatal puasa, bekam adalah jenis pengobatan dengan penghisapan darah dari kulit untuk membersihkan darah dari racun dan meningkatkan aliran darah.
Penulis tertarik pada dua mazhab besar yaitu mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali, yang mempunyai pandangan yang berbeda tentang hukum berbekam saat sedang berpuasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pandangan kedua mazhab terhadap hukum berbekam bagi orang yang sedang berpuasa.
Hasil penelitian ini mendapati bahwa kedua mazhab memiliki perbedaan pendapat tentang hukum berbekam bagi orang yang sedang berpuasa meskipun sama sama menggunakan dasar hukum hadis yang sohih, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa berbekam saat berpuasa tidak membatalkan puasa dengan dalil Hadis yang diriwayatkan Oleh Ibnu Abbas , namun ada pendapat makruh karena dapat melemahkan tubuh.
Sementara itu, mazhab Hambali berpandangan bahwa berbekam saat berpuasa membatalkan puasa, didasarkan pada hadis sahabat Syaddad bin Aus.
Kata Kunci: Puasa, Bekam, Mazhab Syafi’i, Mazhab Hambali
This is an open access article under the CC BY-NC-SA license.
.
Related Results
Tahlilan di Mata Ulama Empat Mazhab: Pendekatan dan Perspektif Keilmuan
Tahlilan di Mata Ulama Empat Mazhab: Pendekatan dan Perspektif Keilmuan
Tahlilan merupakan masalah yang kerap diperdebatkan di antara kaum muslimin terutama pada zaman modern ini. Para ulama empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
Saat ini, dibandingkan dengan negara sekitar, di manakah posisi Indonesia? Tepat sesaat sebelum pandemi, World bank mengkategorikan Indonesia pada posisi upper middle income dan PB...
FIKIH NAZAR MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI (Studi Kasus Pelepasan Nazar di Desa Balang Lompoa Kabupaten Jeneponto)
FIKIH NAZAR MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI (Studi Kasus Pelepasan Nazar di Desa Balang Lompoa Kabupaten Jeneponto)
Abstrak artikel ini membahas tentang proses Pelepasan Nazar pada pemakaman aggalarrang tanginunga jene’ Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian terdapat Rumusan Mas...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

