Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLUASAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL KONSTITUSI

View through CrossRef
Becoming one of the materials inside the fifth amendment of Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (The 1945 Constitution of Republic Indonesia), Constitutional Court authority now has become one of the essential concerns given that the function as "the guardian of the constitution" it became crucial in the protection of the constitutional rights of citizens. Along with times, violations of citizens constitutional rights are no longer based solely on legal norms, but violations committed against the application of norms by state institutions or public bureaucratic institutions (Constitutional Complaint). In addition, the need for institutions that deal with constitutional questions over the existence of a legal norms whose constitutionality is doubtful (Constitutional Question) as well as the authority of the Judicial Review carried out by institutions holding judicial power, called the Supreme Court and the Constitutional Court, led to a dualism of Judicial Review which turned out to be vulnerable to presenting legal issues. The methodology used in this study is normative juridical with a qualitative approach and using literatures. From the results of this study it was concluded that the need for additional of Constitutional Complaint and Constitutional Question authority as the authority of the Constitutional Court as well as a one-stop Judicial Review system in the Constitutional Court became very important carrying out its function as a guardian of the Constitution.Menjadi salah satu materi dalam Amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi kini menjadi salah satu perhatian penting karena mengingat fungsinya sebagai the guardian of the constitusion menjadi krusial dalam perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Seiring dengan perkembangan zaman, pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara tidak lagi hanya berdasarkan pada norma hukum, namun pelanggaran yang dilakukan atas penerapan suatu norma oleh lembaga negara atau lembaga birokrasi publik (Constitutional Complaint). Selain itu, perlunya lembaga yang menangani pertanyaan-pertanyaan konstitusional atas keberadaan suatu norma hukum yang diragukan konstitusionalitasnya (Constitutional Question) serta kewenangan Judicial Review yang dijalankan oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan dualisme Judicial Review yang ternyata rentan menghadirkan persoalan hukum. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlunya penambahan kewenangan Constitutional Complaint dan Constitutional Question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi serta sistem satu atap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting sebagai bentuk pelaksanaan fungsinya sebagai pengawal Konstitusi.
Title: PERLUASAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL KONSTITUSI
Description:
Becoming one of the materials inside the fifth amendment of Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (The 1945 Constitution of Republic Indonesia), Constitutional Court authority now has become one of the essential concerns given that the function as "the guardian of the constitution" it became crucial in the protection of the constitutional rights of citizens.
Along with times, violations of citizens constitutional rights are no longer based solely on legal norms, but violations committed against the application of norms by state institutions or public bureaucratic institutions (Constitutional Complaint).
In addition, the need for institutions that deal with constitutional questions over the existence of a legal norms whose constitutionality is doubtful (Constitutional Question) as well as the authority of the Judicial Review carried out by institutions holding judicial power, called the Supreme Court and the Constitutional Court, led to a dualism of Judicial Review which turned out to be vulnerable to presenting legal issues.
The methodology used in this study is normative juridical with a qualitative approach and using literatures.
From the results of this study it was concluded that the need for additional of Constitutional Complaint and Constitutional Question authority as the authority of the Constitutional Court as well as a one-stop Judicial Review system in the Constitutional Court became very important carrying out its function as a guardian of the Constitution.
Menjadi salah satu materi dalam Amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi kini menjadi salah satu perhatian penting karena mengingat fungsinya sebagai the guardian of the constitusion menjadi krusial dalam perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Seiring dengan perkembangan zaman, pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara tidak lagi hanya berdasarkan pada norma hukum, namun pelanggaran yang dilakukan atas penerapan suatu norma oleh lembaga negara atau lembaga birokrasi publik (Constitutional Complaint).
Selain itu, perlunya lembaga yang menangani pertanyaan-pertanyaan konstitusional atas keberadaan suatu norma hukum yang diragukan konstitusionalitasnya (Constitutional Question) serta kewenangan Judicial Review yang dijalankan oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan dualisme Judicial Review yang ternyata rentan menghadirkan persoalan hukum.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlunya penambahan kewenangan Constitutional Complaint dan Constitutional Question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi serta sistem satu atap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting sebagai bentuk pelaksanaan fungsinya sebagai pengawal Konstitusi.

Related Results

Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
resume htn putri rahayu
resume htn putri rahayu
Negara merupakan suatu organisasi besar dan kompleks, terdiri dari unsur-unsur yang membentuknya yaitu adanya unsur wilayah negara , unsur warga negara dan penduduk dan unsur pemer...
Wewenang Mahkamah Agung: Kajian Fiqh Siyasah Dan Konstitusi Di Indonesia
Wewenang Mahkamah Agung: Kajian Fiqh Siyasah Dan Konstitusi Di Indonesia
Pengangkatan dan kewenangan hakim Mahkamah Agung di Indonesia merupakan isu krusial yang bersinggungan dengan asas-asas yurisprudensi Islam tentang tata kelola pemerintahan dan ker...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara
Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judociary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuatan lain yaitu pemerintah (executive) dan lembaga p...

Back to Top