Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

View through CrossRef
Artikel ini membahas tentang Transparansi pengelolaan dana Desa di Desa Bassiang Timur Kabupaten Luwu dalam perspektif  hukum Islam, Penelitian bertujuan guna mengetahui, transparansi dana Desa di Desa Bassiang Timur, mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap transparansi Dana Desa Bassiang Timur Kabupaten Luwu.Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian field research dengan pendekatan emperis. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik ini merupakan teknik untuk mendapatkan data-data dilapangan berdasarkan sumber-sumber yang diteliti.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi merupakan suatu hal yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi, dana Desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi. Dan didalam pengelolaan dana Desa di Desa Bassiang Timur yakni sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangunggjawaban dan juga berdasarkan indikator transparansi menunjukkan bahwa adanya ketersediaan aksebilitas dokumen serta adanya kelengkapan, kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dibeberapa titik dan dapat disimpulkan Desa Bassiang Timur sudah menerapkan prinsip transparansi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam perspektif Hukum Islam terhadap transparansi Dana Desa di Desa Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan berjalan sesuai dengan Hukum Islam dikarekana Kepala Desa Bassiang Timur mengikuti konsep transparansi yang telah direlasasikan oleh Nabi Muhammad SAW diantaranya Siddiq dibuktikan oleh adanya papan informasi, Amanah yang dibuktikan oleh adanya surat pertanggungjawaban, fathona ialah pemimpin yang cerdas dan Tabligh yaitu orang komunikatif.
Title: TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Description:
Artikel ini membahas tentang Transparansi pengelolaan dana Desa di Desa Bassiang Timur Kabupaten Luwu dalam perspektif  hukum Islam, Penelitian bertujuan guna mengetahui, transparansi dana Desa di Desa Bassiang Timur, mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap transparansi Dana Desa Bassiang Timur Kabupaten Luwu.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian field research dengan pendekatan emperis.
Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Teknik ini merupakan teknik untuk mendapatkan data-data dilapangan berdasarkan sumber-sumber yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi merupakan suatu hal yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi, dana Desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi.
Dan didalam pengelolaan dana Desa di Desa Bassiang Timur yakni sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangunggjawaban dan juga berdasarkan indikator transparansi menunjukkan bahwa adanya ketersediaan aksebilitas dokumen serta adanya kelengkapan, kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dibeberapa titik dan dapat disimpulkan Desa Bassiang Timur sudah menerapkan prinsip transparansi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam perspektif Hukum Islam terhadap transparansi Dana Desa di Desa Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan berjalan sesuai dengan Hukum Islam dikarekana Kepala Desa Bassiang Timur mengikuti konsep transparansi yang telah direlasasikan oleh Nabi Muhammad SAW diantaranya Siddiq dibuktikan oleh adanya papan informasi, Amanah yang dibuktikan oleh adanya surat pertanggungjawaban, fathona ialah pemimpin yang cerdas dan Tabligh yaitu orang komunikatif.

Related Results

Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
ANALISIS KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA LIMPORILAU KECAMATAN BELAWA KABUPATEN WAJO
ANALISIS KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA LIMPORILAU KECAMATAN BELAWA KABUPATEN WAJO
Analisis Kebijakan Akuntansi dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Limporilau Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan akuntansi dalam pe...

Back to Top