Javascript must be enabled to continue!
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL
View through CrossRef
Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak perihal masalah ekonomi, akibatnya membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup keuntungan dari masyarakat yang pasif dan kurang paham terkait bahayanya pinjaman online illegal sehingga mengalami penipuan, kerugian bahkan kejadian kurang menyenangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang upaya hukum yang dilaksanakan OJK untuk menangani masalah pinjaman online illegal dan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik dalam pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif ialah penelitian kepustakaan yakni penelitian pada peraturan perundang undangan dan literatur yang berkaitan pada materi yang sedang dibahas. Pertama: Upaya hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi pinjaman online illegal, yakni mengeluarkan peraturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait pinjaman online. Kedua: Pihak OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik yakni berupa peraturan Pasal 1 angka 17 UU ITE dan KUHPerdata yang terdapat pada Pasal 1313. Dalam hal ini, pihak OJK telah berusaha untuk memberikan penanganan masalah dan perlindungan bagi para pengguna elektronik dalam menggunakan pinjaman online.
Kata Kunci: Upaya hukum, OJK, pinjaman online illegal
Title: KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL
Description:
Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak perihal masalah ekonomi, akibatnya membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup keuntungan dari masyarakat yang pasif dan kurang paham terkait bahayanya pinjaman online illegal sehingga mengalami penipuan, kerugian bahkan kejadian kurang menyenangkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang upaya hukum yang dilaksanakan OJK untuk menangani masalah pinjaman online illegal dan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik dalam pinjaman online.
Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif ialah penelitian kepustakaan yakni penelitian pada peraturan perundang undangan dan literatur yang berkaitan pada materi yang sedang dibahas.
Pertama: Upaya hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi pinjaman online illegal, yakni mengeluarkan peraturan POJK Nomor 77/POJK.
01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait pinjaman online.
Kedua: Pihak OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik yakni berupa peraturan Pasal 1 angka 17 UU ITE dan KUHPerdata yang terdapat pada Pasal 1313.
Dalam hal ini, pihak OJK telah berusaha untuk memberikan penanganan masalah dan perlindungan bagi para pengguna elektronik dalam menggunakan pinjaman online.
Kata Kunci: Upaya hukum, OJK, pinjaman online illegal.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang meny...
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode ...
KEWIRAUSAHAAN
KEWIRAUSAHAAN
Pembahasan mengenai cara mengajukan pinjaman, langkah awal yang perlu dipahami yakni, apa yang dimaksud pinjaman?. Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua je...
STRUKTUR CORPORATE GOVERNACE TERHADAP KESULITAN KEUANGAN
STRUKTUR CORPORATE GOVERNACE TERHADAP KESULITAN KEUANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh Struktur Corporate Governance (CG) terhadap Kesulitan Keuangan. Kontribusi penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi kebenaran tuj...
Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta
Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta
<p>Pinjaman Online oleh masyarakat Indonesia merupakan salah satu produk dari <em>Financial Technology </em>yang sedang berkembang di dunia. Ketidaktahuan masyara...
MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Tulisan ini, bertujuan untuk menjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektivitas penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menanggulangi kejahatan jasa keuangan di Indonesia. Pert...
DETERMINAN FAKTOR YANG MEPENGARUHI MINAT PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY
DETERMINAN FAKTOR YANG MEPENGARUHI MINAT PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY
Perkembangan teknologi yang disruptif telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Dari sisi bisnis, kreativitas dan inovasi di bidang teknologi berkembang ke berbagai bidang indu...

