Javascript must be enabled to continue!
KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
View through CrossRef
Keadilan restoratif sebenarnya telah dikenal dalam kenyataan sehari-hari bahkan sudah merupakan kearifan lokal di berbagai hukum adat di Indonesia. Kearifan lokal yang merupakan mutiara terpendam itu sudah sepatutnya dikaji dan dimodifikasi ulang agar bersinar kembali, menerangi kepudaran dan kegelapan wajah hukum saat ini. Kegelapan wajah hukum saat ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong ke depan konsep “restorative justiceâ€. Kedudukan restorative justice yang merupakan implementasi konsep dari diversi telah dirumuskan sekalipun masih terbatas dalam sistem peradilan pidana anak dan keadilan restoratif dapat dikontribusikan melalui dua cara atau bentuk, yaitu bentuk penyelesaian di luar proses peradilan pidana (lembaga adat desa/lembaga kemasyarakatan desa) serta bentuk penyelesaian sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Title: KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
Description:
Keadilan restoratif sebenarnya telah dikenal dalam kenyataan sehari-hari bahkan sudah merupakan kearifan lokal di berbagai hukum adat di Indonesia.
Kearifan lokal yang merupakan mutiara terpendam itu sudah sepatutnya dikaji dan dimodifikasi ulang agar bersinar kembali, menerangi kepudaran dan kegelapan wajah hukum saat ini.
Kegelapan wajah hukum saat ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat.
Hal inilah yang mendorong ke depan konsep “restorative justiceâ€.
Kedudukan restorative justice yang merupakan implementasi konsep dari diversi telah dirumuskan sekalipun masih terbatas dalam sistem peradilan pidana anak dan keadilan restoratif dapat dikontribusikan melalui dua cara atau bentuk, yaitu bentuk penyelesaian di luar proses peradilan pidana (lembaga adat desa/lembaga kemasyarakatan desa) serta bentuk penyelesaian sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Related Results
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
This research aims to know the diversion concept related to recidivism system for a criminal that committed by underage person. This thing has been happened because there is differ...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...

