Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERKEMBANGAN MAQASHID SYARIAH PADA PERIODE KLASIK: STUDI PEMIKIRAN AL-JUWAINI DAN AL-GHAZALI

View through CrossRef
Maqashid syariah sebagai tujuan pokok hukum Islam menempati posisi sentral dalam perkembangan ilmu ushul fiqh. Periode klasik, khususnya melalui pemikiran al-Juwaini (w. 478 H) dan al-Ghazali (w. 505 H), memberikan fondasi konseptual yang kemudian disempurnakan oleh generasi sesudahnya. Artikel ini menelaah secara komprehensif gagasan maqashid syariah dalam pemikiran kedua tokoh tersebut. Al-Juwaini menekankan pentingnya maslahat dan membaginya dalam tingkatan dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Al-Ghazali kemudian menyusun secara sistematis lima tujuan pokok syariah (al-dharuriyyat al-khams), yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Melalui perbandingan dan analisis, artikel ini menunjukkan bahwa al-Juwaini adalah konseptor awal, sedangkan al-Ghazali merupakan formulator maqashid syariah. Keduanya menjadi landasan teoritis yang mempengaruhi pemikiran ulama sesudahnya, seperti al-Syatibi pada periode pertengahan, hingga teori maqashid kontemporer.
Title: PERKEMBANGAN MAQASHID SYARIAH PADA PERIODE KLASIK: STUDI PEMIKIRAN AL-JUWAINI DAN AL-GHAZALI
Description:
Maqashid syariah sebagai tujuan pokok hukum Islam menempati posisi sentral dalam perkembangan ilmu ushul fiqh.
Periode klasik, khususnya melalui pemikiran al-Juwaini (w.
478 H) dan al-Ghazali (w.
505 H), memberikan fondasi konseptual yang kemudian disempurnakan oleh generasi sesudahnya.
Artikel ini menelaah secara komprehensif gagasan maqashid syariah dalam pemikiran kedua tokoh tersebut.
Al-Juwaini menekankan pentingnya maslahat dan membaginya dalam tingkatan dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
Al-Ghazali kemudian menyusun secara sistematis lima tujuan pokok syariah (al-dharuriyyat al-khams), yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal.
Melalui perbandingan dan analisis, artikel ini menunjukkan bahwa al-Juwaini adalah konseptor awal, sedangkan al-Ghazali merupakan formulator maqashid syariah.
Keduanya menjadi landasan teoritis yang mempengaruhi pemikiran ulama sesudahnya, seperti al-Syatibi pada periode pertengahan, hingga teori maqashid kontemporer.

Related Results

Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract..  Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Mistik Kebahagiaan Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali
Mistik Kebahagiaan Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali
Bahasa Mistik adalah bahasa yang digunakan untuk sesuatu yang tidak dapat dipahami oleh rasio, tetapi kadang-kadang mempunyai bukti yang empirik, bahasa tersebut diperoleh melalui ...
Imam Al-Ghazali dan Pemikirannya
Imam Al-Ghazali dan Pemikirannya
Imam Al-Ghazali memberikan pengaruh yang cukup besar dalam perjalanan sejarah umat Islam, khususnya ketika beliau tidak sependapat dengan pandangan kaum filosof yang menyatakan bah...
Implementasi Prinsip produksi islam dan perilaku negative pada praktik bisnis non syariah dengan konsep pemikiran mehdi golshani
Implementasi Prinsip produksi islam dan perilaku negative pada praktik bisnis non syariah dengan konsep pemikiran mehdi golshani
Pembahasan tentang Islamisasi sains memang tidak ada habisnya. Dialektika keduanya muncul berdasarkan perbedaan yang sangat mendasar. Sains dan agama mempunyai kekhasan masing-masi...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
Keadilan Sosial dalam Bingkai Maqashid Syariah di Bank Syariah
Keadilan Sosial dalam Bingkai Maqashid Syariah di Bank Syariah
The research aims to explore the social disclosure of Islamic banks in Indonesia with an emphasis on aspects of social justice and Maqashid shariah in a long period. The method use...

Back to Top