Javascript must be enabled to continue!
TANGGUNG JAWAB WALI AMANAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI BANK GLOBAL INTERNASIONAL
View through CrossRef
Penerbitan Obligasi Subordinasi Oleh PT Bank Global Internasional Tbk menunjuk PT Bank Niaga Tbk sebagai Wali Amanat. Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili pemegang obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan pada Perjanjian Perwaliamanatan, Undang-Undang Pasar Modal Pasal 51 ayat (2) dan juga Keputusan BAPEPAM, tugas dan tanggung jawab wali amanat telah diatur di dalamnya. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimanakah tanggung jawab hukum PT Bank Niaga Tbk sebagai Wali Amanat dalam pengelolaan obligasi subordinasi PT Bank Global Internasional Tbk dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Dana Pensiun PT Krakatau Steel sebagai pemegang obligasi subordinasi PT Bank Global Internasional Tbk. Tipe penelitian normatif dan pendekatan studi kepustakaan digunakan dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersumber dari data sekunder. Berdasarkan pada analisis data yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa selaku Wali Amanat, PT Bank Niaga Tbk telah melanggar Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan juga Keputusan BAPEPAM dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak dari pemegang obligasi dan juga mengakibatkan kerugian bagi pemegang obligasi dalam hal ini Dana Pensiun PT Krakatau Steel, akibat dari tidak dipenuhinya hak-hak dan akibat dari kerugian yang diderita, Dana Pensiun PT Krakatau Steel dapat menuntut ganti rugi berdasarkan pada Pasal 53 UUPM.
Title: TANGGUNG JAWAB WALI AMANAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI BANK GLOBAL INTERNASIONAL
Description:
Penerbitan Obligasi Subordinasi Oleh PT Bank Global Internasional Tbk menunjuk PT Bank Niaga Tbk sebagai Wali Amanat.
Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili pemegang obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berdasarkan pada Perjanjian Perwaliamanatan, Undang-Undang Pasar Modal Pasal 51 ayat (2) dan juga Keputusan BAPEPAM, tugas dan tanggung jawab wali amanat telah diatur di dalamnya.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimanakah tanggung jawab hukum PT Bank Niaga Tbk sebagai Wali Amanat dalam pengelolaan obligasi subordinasi PT Bank Global Internasional Tbk dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Dana Pensiun PT Krakatau Steel sebagai pemegang obligasi subordinasi PT Bank Global Internasional Tbk.
Tipe penelitian normatif dan pendekatan studi kepustakaan digunakan dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersumber dari data sekunder.
Berdasarkan pada analisis data yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa selaku Wali Amanat, PT Bank Niaga Tbk telah melanggar Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan juga Keputusan BAPEPAM dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak dari pemegang obligasi dan juga mengakibatkan kerugian bagi pemegang obligasi dalam hal ini Dana Pensiun PT Krakatau Steel, akibat dari tidak dipenuhinya hak-hak dan akibat dari kerugian yang diderita, Dana Pensiun PT Krakatau Steel dapat menuntut ganti rugi berdasarkan pada Pasal 53 UUPM.
Related Results
FAKTOR DETERMINAN YIELD OBLIGASI PERUSAHAAN KORPORASI
FAKTOR DETERMINAN YIELD OBLIGASI PERUSAHAAN KORPORASI
Abstract
The aims of this research was to analyze the effect of interest rates, bond ratings, company size, exchange rates, bond coupons, matutity, bond liquidity, solvency, ...
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perwalian dalam akad nikah merupakan syari’at yang harus dipenuhi. Ketiadaan wali menentukan sah tidaknya pernikahan, sebab wali adalah salah satu rukun nikah. Islam melarang pihak...
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka
Salah satu prinsip perlindungan hukum terhadap pengelolaan perseroan terbuka yaitu transparansi dalam pengelolaannya. Kewajiban disclosure atau transparansi (keterbukaan informasi)...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang ...

