Javascript must be enabled to continue!
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 KOTA MAKASSAR
View through CrossRef
Pemilu adalah prasyarat utama dalam membangun sistem politik yang demokratis, yang dapat dimulai dari proses penyelenggaraannya. Pasca Orde Baru, Indonesia sudah menyelenggarakan 5 (lima) kali pemilu, dan untuk ke-5 kalinya pula UU tentang Pemilu mengalami perubahan. Sejak tahun 2015 penyelenggaraan pemilu dilakukan secara serentak. Pemilu serentak tahun 2019 selain memilih legislatif juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada pemilu tahun 2019 ditemukan sejumlah masalah yang menimbulkan potensi kerancuan, kontradiksi, dan juga sengketa. Permasalahan tersebut di antaranya bersumber mulai pada penanganan logistik pemilu, penanganan data pemilih, waktu penyelenggaraan pemilu yang panjang, beban kerja KPPS yang berat, kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara, dan polarisasi di masyarakat yang mempengaruhi kerja KPPS, serta banyaknya petugas yang sakit, dan beberapa meninggal dunia. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, dengan studi kasus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metode untuk melaksanakan penelitian ini adalah kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, FGD, dan observasi di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah sistem pemilu serentak sebaiknya ditinjau kembali, agar penyelenggaraan pemilu serentak mampu menghasilkan pemilu yang minim masalah dan lebih berkualitas.
Title: EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 KOTA MAKASSAR
Description:
Pemilu adalah prasyarat utama dalam membangun sistem politik yang demokratis, yang dapat dimulai dari proses penyelenggaraannya.
Pasca Orde Baru, Indonesia sudah menyelenggarakan 5 (lima) kali pemilu, dan untuk ke-5 kalinya pula UU tentang Pemilu mengalami perubahan.
Sejak tahun 2015 penyelenggaraan pemilu dilakukan secara serentak.
Pemilu serentak tahun 2019 selain memilih legislatif juga memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pada pemilu tahun 2019 ditemukan sejumlah masalah yang menimbulkan potensi kerancuan, kontradiksi, dan juga sengketa.
Permasalahan tersebut di antaranya bersumber mulai pada penanganan logistik pemilu, penanganan data pemilih, waktu penyelenggaraan pemilu yang panjang, beban kerja KPPS yang berat, kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara, dan polarisasi di masyarakat yang mempengaruhi kerja KPPS, serta banyaknya petugas yang sakit, dan beberapa meninggal dunia.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, dengan studi kasus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Metode untuk melaksanakan penelitian ini adalah kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, FGD, dan observasi di lapangan.
Hasil dari penelitian ini adalah sistem pemilu serentak sebaiknya ditinjau kembali, agar penyelenggaraan pemilu serentak mampu menghasilkan pemilu yang minim masalah dan lebih berkualitas.
.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak antara Indonesia dan Brazil. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan efektivitas penyelenggara...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
Dinamika Sosial Politik Pemilu Serentak 2019
Dinamika Sosial Politik Pemilu Serentak 2019
Pemilu Serentak 2019 merupakan pemilu kelima yang dilaksanakan pada era transisi demokrasi, sekaligus pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia melaksanakan pemilu legislatif bersam...
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai da...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Ambang Batas Presiden Pada Pemilihan Umum Serentak
Ambang Batas Presiden Pada Pemilihan Umum Serentak
Dimulai dari 2019 pemilu serentak diadakan di Indonesia yakni antara legislatif dan eksekutif dipilih oleh masyarakat secara bersamaan. Keberadaan ketentuan Presidential threshold ...
MENAKAR EFEKTIVITAS PEMILU SERENTAK 2019
MENAKAR EFEKTIVITAS PEMILU SERENTAK 2019
ABSTRAK Gagasan terselenggaranya pemilihan umum serentak 2019 membawa konsekuensi politik secara nasional dan daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 perkara pengu...

