Javascript must be enabled to continue!
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91PUU XIX2021Terhadap Mekanisme Pengawasan Presiden Di Indonesia
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XIX/2021 terhadap mekanisme pengawasan Presiden di Indonesia, dengan menekankan gap antara idealisme konstitusional dan realitas praktik pemerintahan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh peran strategis MK sebagai lembaga pengawas konstitusi yang memiliki kewenangan final dalam menguji undang-undang dan menegakkan prinsip checks and balances terhadap eksekutif. Meskipun secara normatif putusan MK menegaskan bahwa Presiden harus tunduk pada batasan konstitusional, implementasi putusan dalam praktik menunjukkan adanya kendala terkait kepentingan pragmatis pemerintah, interpretasi fleksibel eksekutif, dan dinamika politik-administratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang menggabungkan analisis dokumen hukum, putusan MK, undang-undang terkait, literatur hukum akademik, dan publikasi resmi terkait implementasi kebijakan. Data dianalisis menggunakan studi konten (content analysis) secara deskriptif-analitis, serta dilakukan triangulasi sumber untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan. Pendekatan kritis digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan Presiden melalui putusan MK serta menyoroti faktor-faktor yang menyebabkan gap antara teori dan praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK secara yuridis menegaskan prinsip supremasi konstitusi dan checks and balances, namun realitas implementasinya sering terhambat oleh kepentingan pragmatis pemerintah dan karakter putusan yang bersifat inkonstitusional bersyarat. Gap ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan Presiden melalui MK belum sepenuhnya efektif, meskipun secara teori memiliki dasar hukum yang kuat. Fenomena ini juga menegaskan perlunya kesadaran politik dan budaya hukum birokrasi yang kuat untuk menegakkan akuntabilitas eksekutif secara nyata. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 91/PUU-XIX/2021 memiliki peran penting dalam pengawasan Presiden, namun efektivitasnya bergantung pada kepatuhan eksekutif, implementasi birokrasi, dan komitmen politik terhadap supremasi konstitusi.
CV Tirta Pustaka Press
Title: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91PUU XIX2021Terhadap Mekanisme Pengawasan Presiden Di Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XIX/2021 terhadap mekanisme pengawasan Presiden di Indonesia, dengan menekankan gap antara idealisme konstitusional dan realitas praktik pemerintahan.
Latar belakang penelitian ini didasari oleh peran strategis MK sebagai lembaga pengawas konstitusi yang memiliki kewenangan final dalam menguji undang-undang dan menegakkan prinsip checks and balances terhadap eksekutif.
Meskipun secara normatif putusan MK menegaskan bahwa Presiden harus tunduk pada batasan konstitusional, implementasi putusan dalam praktik menunjukkan adanya kendala terkait kepentingan pragmatis pemerintah, interpretasi fleksibel eksekutif, dan dinamika politik-administratif.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang menggabungkan analisis dokumen hukum, putusan MK, undang-undang terkait, literatur hukum akademik, dan publikasi resmi terkait implementasi kebijakan.
Data dianalisis menggunakan studi konten (content analysis) secara deskriptif-analitis, serta dilakukan triangulasi sumber untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan.
Pendekatan kritis digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan Presiden melalui putusan MK serta menyoroti faktor-faktor yang menyebabkan gap antara teori dan praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK secara yuridis menegaskan prinsip supremasi konstitusi dan checks and balances, namun realitas implementasinya sering terhambat oleh kepentingan pragmatis pemerintah dan karakter putusan yang bersifat inkonstitusional bersyarat.
Gap ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan Presiden melalui MK belum sepenuhnya efektif, meskipun secara teori memiliki dasar hukum yang kuat.
Fenomena ini juga menegaskan perlunya kesadaran politik dan budaya hukum birokrasi yang kuat untuk menegakkan akuntabilitas eksekutif secara nyata.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 91/PUU-XIX/2021 memiliki peran penting dalam pengawasan Presiden, namun efektivitasnya bergantung pada kepatuhan eksekutif, implementasi birokrasi, dan komitmen politik terhadap supremasi konstitusi.
Related Results
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945. Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mekanisme Impeachment: Studi Komparasi Negara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mekanisme Impeachment: Studi Komparasi Negara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman
This research examines the comparison of impeachment schemes and the position of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia and the Federal Republic of Germany using com...
Problematika Penerapan Prinsip Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya pada Sistem Hukum
Problematika Penerapan Prinsip Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya pada Sistem Hukum
Penelitian ini menganalisis Problematika Penerapan Prinsip Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya pada Sistem Hukum di Indonesia. Prinsip erga omnes, yang me...

