Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Anak Tunggal dalam Perceraian bagi Perkawinan pada Gelahang di Jembrana
View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang bagaimana suatu perkawinan seorang anak tunggal laki dengan seorang anak tunggal perempuan yang melangsungkan perkawinan pada gelahang dan memiliki anak tunggal laki. Tetapi mereka tidak ingin memisahkan dirinya dengan keluarga, sementara di dalam hukum adat Bali mengenal dua sistem perkawinan yaitu perkawinan biasa dan perkawinan nyeburin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban anak tunggal laki dalam penerusan keluarga apabila terjadi perceraian bagi perkawinan pada gelahang, dan hak waris anak tunggal laki terhadap harta peninggalan keluarga pihak bapak dalam hal terjadinya perceraian bagi perkawinan pada gelahang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu mengamati dan menganalisis di Lapangan. Dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa para pihak untuk meneruskan kewajiban dan hak waris anak dalam perkawinan pada gelahang masih berpihak kepada keluarga bapak. Akan tetapi dalam perkawinan pada gelahang tidak hanya meneruskan ke pihak keluarga bapak saja, melainkan ke pihak keluarga ibu juga. Karena dalam perkawinan ini baik pihak bapak dan ibu sama-sama sebagai purusa.
Universitas Warmadewa
Title: Kedudukan Anak Tunggal dalam Perceraian bagi Perkawinan pada Gelahang di Jembrana
Description:
Penelitian ini membahas tentang bagaimana suatu perkawinan seorang anak tunggal laki dengan seorang anak tunggal perempuan yang melangsungkan perkawinan pada gelahang dan memiliki anak tunggal laki.
Tetapi mereka tidak ingin memisahkan dirinya dengan keluarga, sementara di dalam hukum adat Bali mengenal dua sistem perkawinan yaitu perkawinan biasa dan perkawinan nyeburin.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban anak tunggal laki dalam penerusan keluarga apabila terjadi perceraian bagi perkawinan pada gelahang, dan hak waris anak tunggal laki terhadap harta peninggalan keluarga pihak bapak dalam hal terjadinya perceraian bagi perkawinan pada gelahang.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu mengamati dan menganalisis di Lapangan.
Dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa para pihak untuk meneruskan kewajiban dan hak waris anak dalam perkawinan pada gelahang masih berpihak kepada keluarga bapak.
Akan tetapi dalam perkawinan pada gelahang tidak hanya meneruskan ke pihak keluarga bapak saja, melainkan ke pihak keluarga ibu juga.
Karena dalam perkawinan ini baik pihak bapak dan ibu sama-sama sebagai purusa.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
Sepanjang sejarah Alkitab khususnya dalam Perjanjian Baru menunjukkan bahwa Tuhan Yesus banyak memakai dan melibatkan anak-anak dalam pengajaran dan pelayanan-Nya ini membuktikan b...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...

