Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN POLISI PADA SAAT DEMONSTRASI
View through CrossRef
Demonstrasi, sebagai bentuk untuk menyampaikan pendapat, dilindungi oleh dasar hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, ketegangan sering terjadi antara hak publik untuk berdemonstrasi dan tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, yang kerap berujung pada kekerasan terhadap demonstran. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi saat demonstrasi, menggunakan pendekatan hukum normatif. Studi ini mengevaluasi perlindungan preventif dan represif serta menganalisis tantangan yang dihadapi korban dalam mengakses keadilan dan menuntut akuntabilitas aparat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan oleh polisi tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga bertentangan dengan ICERD, CAT, ICPPR, Deklarasi Universal Hak-hak dasar manusia dan pedoman utama tentang penggunaan kekuatan serta senjata api oleh pejabat yang melaksanakan tugas penegakan hukum, bagi Penegak Hukum yang mengharuskan proporsionalitas dan pengendalian dalam penggunaan kekuatan. Penelitian ini mengidentifikasi kekurangan dalam perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi pada saat demonstrasi di Indonesia dan menghasilkan upaya hukum untuk melindungi korban kekerasan polisi. Meskipun hak untuk berdemonstrasi dijamin konstitusi, mekanisme upaya yuridis untuk melindungi pihak yang dirugikan yang mana dilakukan polisi masih sangat terbatas, sehingga banyak demonstran kesulitan memperoleh akses keadilan. Akuntabilitas aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi sangat lemah, dengan banyaknya kasus kekerasan yang tidak diusut tuntas. Selain itu, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi dalam situasi demonstrasi sering kali tidak proporsional juga bertolak belakang dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Meskipun ada upaya reformasi kepolisian, pendekatan berbasis hak asasi manusia dan non-kekerasan dalam penanganan massa belum sepenuhnya diterapkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Polisi, Demonstrasi, Hak Asasi Manusia, Reformasi Kepolisian.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN POLISI PADA SAAT DEMONSTRASI
Description:
Demonstrasi, sebagai bentuk untuk menyampaikan pendapat, dilindungi oleh dasar hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun, ketegangan sering terjadi antara hak publik untuk berdemonstrasi dan tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, yang kerap berujung pada kekerasan terhadap demonstran.
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi saat demonstrasi, menggunakan pendekatan hukum normatif.
Studi ini mengevaluasi perlindungan preventif dan represif serta menganalisis tantangan yang dihadapi korban dalam mengakses keadilan dan menuntut akuntabilitas aparat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan oleh polisi tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga bertentangan dengan ICERD, CAT, ICPPR, Deklarasi Universal Hak-hak dasar manusia dan pedoman utama tentang penggunaan kekuatan serta senjata api oleh pejabat yang melaksanakan tugas penegakan hukum, bagi Penegak Hukum yang mengharuskan proporsionalitas dan pengendalian dalam penggunaan kekuatan.
Penelitian ini mengidentifikasi kekurangan dalam perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi pada saat demonstrasi di Indonesia dan menghasilkan upaya hukum untuk melindungi korban kekerasan polisi.
Meskipun hak untuk berdemonstrasi dijamin konstitusi, mekanisme upaya yuridis untuk melindungi pihak yang dirugikan yang mana dilakukan polisi masih sangat terbatas, sehingga banyak demonstran kesulitan memperoleh akses keadilan.
Akuntabilitas aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi sangat lemah, dengan banyaknya kasus kekerasan yang tidak diusut tuntas.
Selain itu, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi dalam situasi demonstrasi sering kali tidak proporsional juga bertolak belakang dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Meskipun ada upaya reformasi kepolisian, pendekatan berbasis hak asasi manusia dan non-kekerasan dalam penanganan massa belum sepenuhnya diterapkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Polisi, Demonstrasi, Hak Asasi Manusia, Reformasi Kepolisian.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn
Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn
Pelanggaran hak asasi manusia banyak terjadi, terutama yang berdampak pada perempuan, seperti ketidaksetaraan gender, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan p...
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA SINGARAJA
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA SINGARAJA
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis mengenai bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kota Singaraja; d...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perli...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor p...
Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Hutan oleh Polisi Hutan di Wilayah Kph Bali Barat Kabupaten Jembrana
Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Hutan oleh Polisi Hutan di Wilayah Kph Bali Barat Kabupaten Jembrana
Upaya pemerintah dalam terlindungnya hutan di negara ini tentu harus menggunakan sistem penegakan hukum yang memadai, dengan memberikan peringatan tegas berupa sanksi jika ada yang...

