Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DAMPAK HUKUM PERKAWINAN SIRI

View through CrossRef
Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan langgeng, suami dan istri harus saling mendukung agar masing-masing dapat tumbuh secara pribadi dan mencapai kesejahteraan materi dan spiritual. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan membantu menyukseskan progam program pemerintah, menyelesaikan permasalahan serta mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait dengan pernikahan sirri, khsusunya masyarakat kampung Arsopura Distrik Skanto kabupaten Keerom. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendataan bagi pasangan yang menikah siri;  pendampingan dan konsultasi terhadap pasangan yang berdampak dari pernikahan siri serta penyuluhan hukum yang memberikan pemahaman terhadap akibat hukum dari pernikahan siri, pendampingan  terhadap pasangan suami-isteri telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya mencatatakan perkawinan mereka kepada Lembaga yang berwenang mencatat, terwujud masyarakat yang taat hukum serta mengetehaui dampak pernikahan siri. Terciptanya keluarga yang harmonis bahagia lahir dan batin sehat jasmani dan rohani. Terbentuknya keluarga yang kuat dan utuh mempersiapkan masa depan anak-anaknya dengan pendidikan sehingga menjadi manusia pembangunan. 
Title: DAMPAK HUKUM PERKAWINAN SIRI
Description:
Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan langgeng, suami dan istri harus saling mendukung agar masing-masing dapat tumbuh secara pribadi dan mencapai kesejahteraan materi dan spiritual.
Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan membantu menyukseskan progam program pemerintah, menyelesaikan permasalahan serta mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait dengan pernikahan sirri, khsusunya masyarakat kampung Arsopura Distrik Skanto kabupaten Keerom.
Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendataan bagi pasangan yang menikah siri;  pendampingan dan konsultasi terhadap pasangan yang berdampak dari pernikahan siri serta penyuluhan hukum yang memberikan pemahaman terhadap akibat hukum dari pernikahan siri, pendampingan  terhadap pasangan suami-isteri telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan.
Kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya mencatatakan perkawinan mereka kepada Lembaga yang berwenang mencatat, terwujud masyarakat yang taat hukum serta mengetehaui dampak pernikahan siri.
Terciptanya keluarga yang harmonis bahagia lahir dan batin sehat jasmani dan rohani.
Terbentuknya keluarga yang kuat dan utuh mempersiapkan masa depan anak-anaknya dengan pendidikan sehingga menjadi manusia pembangunan.
 .

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Abstract— Perceptions of the siri marriage is purpose to a form of marriage that is secretly and undocumented, which is involving cognitive and affective aspects. The factors that ...
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pern...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
LEGAL STANDING KAWIN SIRI DAN AKIBAT HUKUM PADA STATUS ANAK HASIL KAWIN SIRI (Studi Kasus Enung Di Serang)
LEGAL STANDING KAWIN SIRI DAN AKIBAT HUKUM PADA STATUS ANAK HASIL KAWIN SIRI (Studi Kasus Enung Di Serang)
Pemerintah melalui Undang-undang perkawinan Undang-Undang Perkawinan mengatur keabsahan perkawinan harus dilaksanakan sesuai hukum agama atau kepercayaannya dan harus dicatatkan ke...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...

Back to Top