Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Legitimasi Etis Maqashid Syariah atas Penggunaan Artificial Intellegencia Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Hybrid Online Dispute Resolution

View through CrossRef
Penelitian ini membahas peluang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui sistem Hybrid Online Dispute Resolution (ODR Hibrida) dan legitimasi etis maqashid syariah terhadapnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konsptual dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan internet searching yang selanjutnya dianalisis secara preskriptif kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa AI mampu mengatasi permasalahan internal di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Permasalahan tersebut seperti masalah pada tingkat profesionalisme para anggota yang rendah dan tingkat kegagalan penyelesaian sengketa konsumen yang tinggi. AI dapat digunakan dalam ODR Hibrida untuk sengketa sederhana, repetitif dengan nilai kerugian di bawah Rp. 500.000.000,- akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha Prinsip-prinsip Maqashid Syariah mendukung penggunaan AI, yang dapat memastikan keadilan dan transparansi. Dengan begitu, penggunaan AI dalam ODR Hibrida dibenarkan secara teknis, hukum, dan etis menurut syariah, serta meningkatkan akses keadilan dan perlindungan konsumen. (This research discusses the opportunity to use artificial intelligence (AI) in consumer dispute resolution through the Hybrid Online Dispute Resolution (ODR Hybrid) system and the ethical legitimacy of maqashid syariah to it. This research is a doctrinal legal research with conceptual and statutory approaches. The legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials collected through literature study and internet searching which are then analysed prescriptively qualitative. This research found that AI is able to overcome internal problems in the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK). These problems include the low level of professionalism of the members and the high failure rate of consumer dispute resolution. AI can be used in Hybrid ODR for simple, repetitive disputes with a loss value below Rp. 500,000,000,- due to default or unlawful acts committed by business actors Maqashid Syariah principles support the use of AI, which can ensure fairness and transparency. As such, the use of AI in Hybrid ODR is technically, legally, and ethically justified under Shariah, and enhances access to justice and consumer protection.)
Title: Legitimasi Etis Maqashid Syariah atas Penggunaan Artificial Intellegencia Sebagai Algoritma Penyelesaian Sengketa Konsumen Berbasis Hybrid Online Dispute Resolution
Description:
Penelitian ini membahas peluang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui sistem Hybrid Online Dispute Resolution (ODR Hibrida) dan legitimasi etis maqashid syariah terhadapnya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konsptual dan perundang-undangan.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan internet searching yang selanjutnya dianalisis secara preskriptif kualitatif.
Penelitian ini menemukan bahwa AI mampu mengatasi permasalahan internal di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Permasalahan tersebut seperti masalah pada tingkat profesionalisme para anggota yang rendah dan tingkat kegagalan penyelesaian sengketa konsumen yang tinggi.
AI dapat digunakan dalam ODR Hibrida untuk sengketa sederhana, repetitif dengan nilai kerugian di bawah Rp.
500.
000.
000,- akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha Prinsip-prinsip Maqashid Syariah mendukung penggunaan AI, yang dapat memastikan keadilan dan transparansi.
Dengan begitu, penggunaan AI dalam ODR Hibrida dibenarkan secara teknis, hukum, dan etis menurut syariah, serta meningkatkan akses keadilan dan perlindungan konsumen.
(This research discusses the opportunity to use artificial intelligence (AI) in consumer dispute resolution through the Hybrid Online Dispute Resolution (ODR Hybrid) system and the ethical legitimacy of maqashid syariah to it.
This research is a doctrinal legal research with conceptual and statutory approaches.
The legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials collected through literature study and internet searching which are then analysed prescriptively qualitative.
This research found that AI is able to overcome internal problems in the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK).
These problems include the low level of professionalism of the members and the high failure rate of consumer dispute resolution.
AI can be used in Hybrid ODR for simple, repetitive disputes with a loss value below Rp.
500,000,000,- due to default or unlawful acts committed by business actors Maqashid Syariah principles support the use of AI, which can ensure fairness and transparency.
As such, the use of AI in Hybrid ODR is technically, legally, and ethically justified under Shariah, and enhances access to justice and consumer protection.
).

Related Results

Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract..  Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Transaksi pasar modal syariah di Indonesia termasuk menjadi kegiatan ekonomi yang berkembang pada beberapa tahun terakhir. Meningkatnya transaksi pasar modal syariah  menjadikan p...

Back to Top