Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis penelitian yang digunakan merupakan  penelitian normatif, dengan pendekatan  perundang  -undangan, pendektan  konseptual, dan pendekatan historis. hasil penelitian menunjukan  Pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia  hak paten tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan dengan melakukan pengikatan hak paten tersebut kepada lembaga jaminan fidusia karena hak paten yang merupakan bagian dari hak kekayaan intektual dimana hak paten memiliki prinsip ekonomi yang akan memberikan keuntungan ekonomi  kepada  pemilik hak paten. Paten dapat diikat dengan jaminan fidusia karena hak ats paten merupakan benda bergerak tak berwujud yang termasud didalam  kategori jaminan fidusia,  cara untuk mengeksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia adalah melalui pengalihan hak paten secara perjanjian tertulis karena secara umum hak paten tidak dapat dijual dalam pelelangan umum, maupun dijual dipasar perdagangan efek sehingga apabila dilakukan eksekusi dengan penjualan bawa tangan maka akan mengakibatkan adanya peralihan  hak atas paten yang dilakukan secara perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan atau dicatat di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Ditjen HAKI ) dan dikenakan  biaya administrasi.
Title: Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan  penelitian normatif, dengan pendekatan  perundang  -undangan, pendektan  konseptual, dan pendekatan historis.
hasil penelitian menunjukan  Pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia  hak paten tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan dengan melakukan pengikatan hak paten tersebut kepada lembaga jaminan fidusia karena hak paten yang merupakan bagian dari hak kekayaan intektual dimana hak paten memiliki prinsip ekonomi yang akan memberikan keuntungan ekonomi  kepada  pemilik hak paten.
Paten dapat diikat dengan jaminan fidusia karena hak ats paten merupakan benda bergerak tak berwujud yang termasud didalam  kategori jaminan fidusia,  cara untuk mengeksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia adalah melalui pengalihan hak paten secara perjanjian tertulis karena secara umum hak paten tidak dapat dijual dalam pelelangan umum, maupun dijual dipasar perdagangan efek sehingga apabila dilakukan eksekusi dengan penjualan bawa tangan maka akan mengakibatkan adanya peralihan  hak atas paten yang dilakukan secara perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan atau dicatat di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Ditjen HAKI ) dan dikenakan  biaya administrasi.

Related Results

Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Abstract. A fiduciary security certificate has an executorial nature, equivalent to an inkrah court decision. Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2021 changed the p arate...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
SULISTYAWATI 155100094
SULISTYAWATI 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
Sulistyawati 155100094
Sulistyawati 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...

Back to Top