Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Zina dalam perspektif hukum islam dan KUHP

View through CrossRef
Zina dalam dunia Barat diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan dimana salah satu pelaku atau kedua pelaku sudah terikat perkawinan dengan orang lain. Sedangkan menurut islam zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terkait dalam hubungan perkawinan, sehingga siapapun mereka jika melakukan persetubuhan yang bukan suami istri maka dihukumi zina.Ironisnya, pengertian zina dalam KUHP mmengikuti pemkiran orang Barat. Hal ini terjadi karena KUHP yang ada saat ini merupakan pemikiran orang Belanda. Hal ini berbeda dengan islam yang tidak membedakan apakah pelaku telah menikah atau belum. Zina menurut islam adalah persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan yang sah. Maraknya kasus perzinahan yang terjadi dan semakin meningkat pada kalangan anak-anak muda bahkan juga orang yang sudah menikah sangatlah meresahkan. Karena hal itu dikhawatirkan akan merusak moral seseorang. Disamping rusaknya moral seseorang, dengan terjadinya kasus perzinahan yang terus meningkat ditakutkan akan menimbulkan penyakit diantaranya HIV, AIDS, sipilis dan sebagainya.Didalam islam perzinahan dianggap sebagai perbuatan tindak kejahatan yang disebut dengan jarimah. Islam dengan tegas melarang perzinahan seperti dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 32 : وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًاArtinya“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
Center for Open Science
Title: Zina dalam perspektif hukum islam dan KUHP
Description:
Zina dalam dunia Barat diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan dimana salah satu pelaku atau kedua pelaku sudah terikat perkawinan dengan orang lain.
Sedangkan menurut islam zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terkait dalam hubungan perkawinan, sehingga siapapun mereka jika melakukan persetubuhan yang bukan suami istri maka dihukumi zina.
Ironisnya, pengertian zina dalam KUHP mmengikuti pemkiran orang Barat.
Hal ini terjadi karena KUHP yang ada saat ini merupakan pemikiran orang Belanda.
Hal ini berbeda dengan islam yang tidak membedakan apakah pelaku telah menikah atau belum.
Zina menurut islam adalah persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan yang sah.
Maraknya kasus perzinahan yang terjadi dan semakin meningkat pada kalangan anak-anak muda bahkan juga orang yang sudah menikah sangatlah meresahkan.
Karena hal itu dikhawatirkan akan merusak moral seseorang.
Disamping rusaknya moral seseorang, dengan terjadinya kasus perzinahan yang terus meningkat ditakutkan akan menimbulkan penyakit diantaranya HIV, AIDS, sipilis dan sebagainya.
Didalam islam perzinahan dianggap sebagai perbuatan tindak kejahatan yang disebut dengan jarimah.
Islam dengan tegas melarang perzinahan seperti dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 32 : وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًاArtinya“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk”.

Related Results

Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif
Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif
Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang memiliki dampak hukum, moral, dan sosial bagi pelaku serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum perni...
ZINA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
ZINA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Artikel ini membahas tentang zina dalam perspektif Islam dan KUHP. Dengan menggunakan metode analisis komparatif ditemukan perbedaan antara Hukum Islam dan KUHP dalam mendefenisika...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Prinsip Asasi Hukum Qadzaf Dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam
Prinsip Asasi Hukum Qadzaf Dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam
Agama Islam  memandang zina merupakan perbuatan keji dan munkar  dan termasuk salah satu dosa besar. Maka sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut Islam menjatuhkan hukuman (had...
PERBANDINGAN HUKUM ZINAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM
PERBANDINGAN HUKUM ZINAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM
AbstrakZina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakuka...
PENERAPAN TEORI KEADILAN PADA KEWARISAN ANAK ZINA
PENERAPAN TEORI KEADILAN PADA KEWARISAN ANAK ZINA
Abstrak Dalam konteks anak luar kawin yang terlahir dari hasil perzinaan, menurut hukum islam antara anak dan ayah biologisnya tidak ada nasab yang sah, maka tidak ada hak mewaris ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top