Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Prinsip Asasi Hukum Qadzaf Dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam

View through CrossRef
Agama Islam  memandang zina merupakan perbuatan keji dan munkar  dan termasuk salah satu dosa besar. Maka sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut Islam menjatuhkan hukuman (had) rajam bagi pelaku zina mukhsan dan hukuman dera 100 (seratus kali) bagi pelaku zina ghairu mukhsan. Sebagai penyeimbang terhadap beratnya sanksi hukum zina maka menuduh laki-laki atau wanita baik-baik melakukan zina adalah fitnah yang keji, karena jika tuduhan itu diikuti, tentunya tertuduh akan terkena konsekuensi hukum zina, dan memunculkan anggapan bahwa tertuduh adalah orang-orang yang melakukan perbuatan yang keji. Qadzaf adalah menuduh orang lain berbuat zina, baik tuduhan itu melalui pernyataan yang jelas maupun menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya. Perbuatan ini termasuk dosa besar. Syarat seorang qadhif jika ingin selamat (dari hukuman dera) maka ia harus menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil; jika tidak mampu maka hukuman (had) baginya adalah di dera sebanyak 80 (delapan puluh kali); tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan termasuk golongan orang fasik.Di Indonesia belum ada ketentuan hukum khusus yang mengatur tentang hukuman bagi penuduh zina (qadzaf). Namun dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) dijelaskan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dan atau mengingkari anak yang dikandung istrinya dan atau anak yang telah dilahirkan istrinya, sedangkan istrinya menolak tuduhan dan atau mengingkari hal tersebut maka keduanya dapat melakukan sumpah di depan majlis hakim. Akibat hukum dari sumpah ini adalah status perkawinan keduanya yang terputus untuk selamanya.
Title: Prinsip Asasi Hukum Qadzaf Dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam
Description:
Agama Islam  memandang zina merupakan perbuatan keji dan munkar  dan termasuk salah satu dosa besar.
Maka sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut Islam menjatuhkan hukuman (had) rajam bagi pelaku zina mukhsan dan hukuman dera 100 (seratus kali) bagi pelaku zina ghairu mukhsan.
Sebagai penyeimbang terhadap beratnya sanksi hukum zina maka menuduh laki-laki atau wanita baik-baik melakukan zina adalah fitnah yang keji, karena jika tuduhan itu diikuti, tentunya tertuduh akan terkena konsekuensi hukum zina, dan memunculkan anggapan bahwa tertuduh adalah orang-orang yang melakukan perbuatan yang keji.
Qadzaf adalah menuduh orang lain berbuat zina, baik tuduhan itu melalui pernyataan yang jelas maupun menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya.
Perbuatan ini termasuk dosa besar.
Syarat seorang qadhif jika ingin selamat (dari hukuman dera) maka ia harus menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil; jika tidak mampu maka hukuman (had) baginya adalah di dera sebanyak 80 (delapan puluh kali); tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan termasuk golongan orang fasik.
Di Indonesia belum ada ketentuan hukum khusus yang mengatur tentang hukuman bagi penuduh zina (qadzaf).
Namun dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) dijelaskan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dan atau mengingkari anak yang dikandung istrinya dan atau anak yang telah dilahirkan istrinya, sedangkan istrinya menolak tuduhan dan atau mengingkari hal tersebut maka keduanya dapat melakukan sumpah di depan majlis hakim.
Akibat hukum dari sumpah ini adalah status perkawinan keduanya yang terputus untuk selamanya.

Related Results

Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Tujuan artikel ini adalah agar setiap gembala mengetahui tentang prinsip-prinsip penggembalaan Yesus dalam Injil Matius yang dapat diterapkan dalam pelayanan penggembalaan masa kin...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ISLAM DALAM PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ISLAM DALAM PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG) sebagai tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. CSR...
Tindak Pidana Zina dan Penuduhan Zina: Kajian Hukum Pidana Islam
Tindak Pidana Zina dan Penuduhan Zina: Kajian Hukum Pidana Islam
Zina and accusations of adultery (qadzaf) are two central themes in Islamic criminal law. This research examines the definition, proof, and sanctions of zina and qadzaf from the pe...
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
AbstractThis research discusses "Withdrawal of Waqf Land from the Legal Perspective of Jurisprudence and Compilation of Islamic Law. The formulation of the problem in this research...
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
Abstrak: Penelitian ini tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini...
Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Islam Perspektif Al-Quran
Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Islam Perspektif Al-Quran
Hakikat agama Islam bertujuan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam, maka hukum Islam dapat diterapkan dalam semua masa, untuk semua bangsa karena di dalamnya terdapat cakupan yan...
AUL DALAM TEORI DAN PRAKTEK HUKUM WARIS ISLAM
AUL DALAM TEORI DAN PRAKTEK HUKUM WARIS ISLAM
Sistem hukum waris yang berlaku bagi penduduk Indonesia, yaitu: hukum Islam, hukum Barat (Eropa), dan hukum adat. Untuk kewarisan diluar beragama Islam tunduk kepada Kitab Undang-u...

Back to Top