Javascript must be enabled to continue!
Penyuluhan Hukum Perkawinan Dini Di Desa Beti Kabupaten Indralaya Provinsi Sumatera Selatan
View through CrossRef
Pemerintah Desa Beti telah mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk mematangkan usia perkawinan. Ini menyatakan bahwa usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 21 tahun, dan untuk pria adalah 23 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 2 Pasal 7 Ayat 1, yang memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan menikah pada usia 19 tahun. Namun demikian, mengingat prevalensi perkawinan dini di Desa Beti, Kabupaten Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan, hukum dan surat edaran tersebut tampak ompong. Menurut data BPS Sumatera Selatan tahun 2019, 28,90% masyarakat yang melaksanakan perkawinan dini. Metode pengandian ini adalah Sosialisasi langsung dengan masyarakat adalah pendekatan yang diambil dalam hal ini. Sebagai hasil dari inisiatif ini, warga Desa Beti di Kabupaten Indralaya Provinsi Sumatera Selatan telah berjanji untuk meningkatkan usia menikah dan mendidik masyarakat mereka tentang potensi risiko yang terkait dengan perkawinan muda. Hasil pengabdian menyatakan bahwa masih banyak perkawinan muda di Desa Beti, Kabupaten Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan. Perkawinan ini sebagian besar merupakan hasil dari pengawasan orang tua, pendidikan, dan faktor ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dan desa harus menerapkan kebijakan yang mendukung pematangan penduduk desa menuju usia menikah.
Universitas Muhammadiyah Palembang
Title: Penyuluhan Hukum Perkawinan Dini Di Desa Beti Kabupaten Indralaya Provinsi Sumatera Selatan
Description:
Pemerintah Desa Beti telah mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk mematangkan usia perkawinan.
Ini menyatakan bahwa usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 21 tahun, dan untuk pria adalah 23 tahun.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 2 Pasal 7 Ayat 1, yang memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan menikah pada usia 19 tahun.
Namun demikian, mengingat prevalensi perkawinan dini di Desa Beti, Kabupaten Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan, hukum dan surat edaran tersebut tampak ompong.
Menurut data BPS Sumatera Selatan tahun 2019, 28,90% masyarakat yang melaksanakan perkawinan dini.
Metode pengandian ini adalah Sosialisasi langsung dengan masyarakat adalah pendekatan yang diambil dalam hal ini.
Sebagai hasil dari inisiatif ini, warga Desa Beti di Kabupaten Indralaya Provinsi Sumatera Selatan telah berjanji untuk meningkatkan usia menikah dan mendidik masyarakat mereka tentang potensi risiko yang terkait dengan perkawinan muda.
Hasil pengabdian menyatakan bahwa masih banyak perkawinan muda di Desa Beti, Kabupaten Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan.
Perkawinan ini sebagian besar merupakan hasil dari pengawasan orang tua, pendidikan, dan faktor ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dan desa harus menerapkan kebijakan yang mendukung pematangan penduduk desa menuju usia menikah.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda. Perkawinan usia dini yang terjadinya di Ban...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga te...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...

