Javascript must be enabled to continue!
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
View through CrossRef
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945. Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi pemakzulan presiden di Indonesia. Proses pemakzulan presiden di Indonesia sesudah amandemen mempunyai 3 (tiga) tahap, pertama, dari DPR meminta putusan kepada MK atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden, kedua, MK memutuskan atas pendapat DPR, dan putusannya diserahkan kepada DPR, apabila dalam putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945, maka DPR melakukan sidang paripurna, untuk mengajukan kepada MPR, ketiga, MPR melakukan sidang paripurna setelah menerima usulan dari DPR, MPR melakukan rapat paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Artinya bahwa MPR dalam memberikan putusan harus secara voting. Dengan demiki, terjadi konflik norma antara Pasal 1 ayat (3) dengan Pasal 7B UUD 1945, dikarenakan dalam hal ini kekuatan putusan hakim tidak mengikat, yang keputusan mengikat berada di MPR. Maka menarik untuk dikaji terkait kekuatan putusan MPR dalam hal pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Hasil penelitian ini bahwa MPR mempunyai hak mutlak untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden artinya bisa menganulir putusan MK, di saat tidak tercapai persetujuan 2/3 dari ¾ jumlah anggota yang dalam rapat dan presiden dan/atau wakil presiden tidak bisa dimakzulkan dimana MPR yang hadir dalam rapat tidak tercapai dari ¾ jumlah anggota MPR, artinya bahwa peranan politik MPR bisa mengalahkan putusan MK.
LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global
Title: KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Description:
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945.
Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi pemakzulan presiden di Indonesia.
Proses pemakzulan presiden di Indonesia sesudah amandemen mempunyai 3 (tiga) tahap, pertama, dari DPR meminta putusan kepada MK atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden, kedua, MK memutuskan atas pendapat DPR, dan putusannya diserahkan kepada DPR, apabila dalam putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945, maka DPR melakukan sidang paripurna, untuk mengajukan kepada MPR, ketiga, MPR melakukan sidang paripurna setelah menerima usulan dari DPR, MPR melakukan rapat paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Artinya bahwa MPR dalam memberikan putusan harus secara voting.
Dengan demiki, terjadi konflik norma antara Pasal 1 ayat (3) dengan Pasal 7B UUD 1945, dikarenakan dalam hal ini kekuatan putusan hakim tidak mengikat, yang keputusan mengikat berada di MPR.
Maka menarik untuk dikaji terkait kekuatan putusan MPR dalam hal pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative.
Hasil penelitian ini bahwa MPR mempunyai hak mutlak untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden artinya bisa menganulir putusan MK, di saat tidak tercapai persetujuan 2/3 dari ¾ jumlah anggota yang dalam rapat dan presiden dan/atau wakil presiden tidak bisa dimakzulkan dimana MPR yang hadir dalam rapat tidak tercapai dari ¾ jumlah anggota MPR, artinya bahwa peranan politik MPR bisa mengalahkan putusan MK.
Related Results
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
Strategi Dakwah Majelis At-tazkiyah Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pemuda
Strategi Dakwah Majelis At-tazkiyah Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pemuda
Abstract. Majelis Ta’lim serves as a learning forum with the purpose of studying and teaching religious knowledge, particularly in Islam. It is generally attended by individuals...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, ...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Waki...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Satu langkah di bawah presiden di cabang eksekutif adalah wakil presiden. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Ne...

