Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
View through CrossRef
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Pertanggungjawaban dan perlidungan hukum yang dapat diberikan pelaku usaha kepada perubahan bentuk uang kembalian konsumen. Terdapat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia? dan 2). Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah di atas, penulis meggunakan metode penelitian hukum Normatif, untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (waralaba minimarket) pengalihan uang kembalian tidak secara jelas diatur dalam UUPK. Yang menjadi landasannya adalah diaturnya hak konsumen dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7. Kesimpulan kedua Perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 3 terkait tujuan perlindungan konsumen.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Description:
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.
Pertanggungjawaban dan perlidungan hukum yang dapat diberikan pelaku usaha kepada perubahan bentuk uang kembalian konsumen.
Terdapat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1).
Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia? dan 2).
Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah di atas, penulis meggunakan metode penelitian hukum Normatif, untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (waralaba minimarket) pengalihan uang kembalian tidak secara jelas diatur dalam UUPK.
Yang menjadi landasannya adalah diaturnya hak konsumen dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7.
Kesimpulan kedua Perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 3 terkait tujuan perlindungan konsumen.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang d...
ANALISIS TINGKAT JANGKAUAN PELAYANAN PENGEMBANGAN MINIMARKET DI KORIDOR JALAN TERHADAP PERILAKU KONSUMEN STUDI KASUS KORIDOR JL. SEMARANG-BOJA KECAMATAN MIJEN
ANALISIS TINGKAT JANGKAUAN PELAYANAN PENGEMBANGAN MINIMARKET DI KORIDOR JALAN TERHADAP PERILAKU KONSUMEN STUDI KASUS KORIDOR JL. SEMARANG-BOJA KECAMATAN MIJEN
Minimarket is one form of retail trade continues to grow and spread rapidly in the neighborhoods and the corners of the big cities in Indonesia as well as business becomes the most...
Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi fondasi dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ketika pelaku usaha memahami dan memathui...
Mengenal Bisnis Waralaba di Era Society 5.0
Mengenal Bisnis Waralaba di Era Society 5.0
Menurut KBBI, waralaba adalah suatu kerjasama di bidang komersial dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan, hak pengelolaan dan hak pemasaran. Namun menurut pendapat say...
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
Sejarah uang memberikan pemahaman mendalam tentang evolusi dan kebutuhan manusia dalam memfasilitası pertukaran barang dan jasa. Sebelum ditemukannya uang, sistem barter digunakan,...
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tabung Baja Elpiji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tabung Baja Elpiji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
Abstract. National development aims to create a just and prosperous society based on law. Economic development in the era of globalization must be able to support the growth of the...
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas...
PERAN PEMERINTAH DAN MODAL SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKU USAHA
PERAN PEMERINTAH DAN MODAL SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKU USAHA
Kesejahteraan individu merupakan kesejahteraan yang dirasakan oleh setiap orang sebagai individu sedangkan kesejahteraan masyarakat merupakan kesejahteraan yang dirasakan oleh semu...

