Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)

View through CrossRef
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Pertanggungjawaban dan perlidungan hukum yang dapat diberikan pelaku usaha kepada perubahan bentuk uang kembalian konsumen. Terdapat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia? dan 2). Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah di atas, penulis meggunakan metode penelitian hukum Normatif, untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (waralaba minimarket) pengalihan uang kembalian tidak secara jelas diatur dalam UUPK. Yang menjadi landasannya adalah diaturnya hak konsumen dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7. Kesimpulan kedua Perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 3 terkait tujuan perlindungan konsumen.
Title: Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Description:
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.
Pertanggungjawaban dan perlidungan hukum yang dapat diberikan pelaku usaha kepada perubahan bentuk uang kembalian konsumen.
Terdapat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1).
Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia? dan 2).
Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah di atas, penulis meggunakan metode penelitian hukum Normatif, untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (waralaba minimarket) pengalihan uang kembalian tidak secara jelas diatur dalam UUPK.
Yang menjadi landasannya adalah diaturnya hak konsumen dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7.
Kesimpulan kedua Perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 3 terkait tujuan perlindungan konsumen.

Related Results

Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi fondasi dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ketika pelaku usaha memahami dan memathui...
Mengenal Bisnis Waralaba di Era Society 5.0
Mengenal Bisnis Waralaba di Era Society 5.0
Menurut KBBI, waralaba adalah suatu kerjasama di bidang komersial dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan, hak pengelolaan dan hak pemasaran. Namun menurut pendapat say...
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
Sejarah uang memberikan pemahaman mendalam tentang evolusi dan kebutuhan manusia dalam memfasilitası pertukaran barang dan jasa. Sebelum ditemukannya uang, sistem barter digunakan,...
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas...
PERAN PEMERINTAH DAN MODAL SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKU USAHA
PERAN PEMERINTAH DAN MODAL SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKU USAHA
Kesejahteraan individu merupakan kesejahteraan yang dirasakan oleh setiap orang sebagai individu sedangkan kesejahteraan masyarakat merupakan kesejahteraan yang dirasakan oleh semu...

Back to Top