Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EKSISTENSI IZIN GANGGUAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA

View through CrossRef
Pada tanggal 29 Maret 2017 Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang kemudian telah diundangkan pada 30 Maret 2017. Pemerintah berasumsi bahwa sebagai salah satu cara untuk memberikan kemudahan dalam berbisnis (easy of doing business) di Indonesia, perlu adanya reformasi mengenai bidang perizinan yang ada. Perizinan terdahulu dianggap dapat menghambat investor asing apabila ingin menanamkan sahamnya di Indonesia, karena terlalu panjang prosedur yang dibutuhkan untuk penerbitan izin. Akan tetapi timbul permasalahan ketika semakin longgarnya investor asing yang dapat masuk ke Indonesia untuk membangun usaha mereka, maka timbul permasalahan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan usaha tersebut. Kerusakan lingkungan semakin tak terhindarkan apabila semakin banyak tempat-tempat usaha yang berdiri, tanpa disertai analisis dampak lingkungan setelah usaha tersebut ada. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan pada penelitian ini adalah eksistensi izin gangguan sebagai instrument hukum pengendalian kegiatan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan menelaah suatu perundang-undangan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar melakukan pemecahan masalah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, izin gangguan sebagai salah satu instrumen izin pendendalian kegiatan usaha sangatlah penting untuk dipertahankan. Lingkungan sebagai unsur terdekat kita sebagai manusia dalam interaksinya terhadap alam, juga mempunyai hak-hak yang harusnya dapat dihormati oleh manusia sebagai unsur timbal balik bahwa apabila hak-hak lingkungan tetap dijaga, maka kehidupan manusia pun akan tetap dapat berlangsung secara berkesinambungan. Perombakan dalam Sistem perizinan mungkin dapat menjadi jalan keluar dari perizinan yang berbelit-belit.
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Title: EKSISTENSI IZIN GANGGUAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA
Description:
Pada tanggal 29 Maret 2017 Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang kemudian telah diundangkan pada 30 Maret 2017.
Pemerintah berasumsi bahwa sebagai salah satu cara untuk memberikan kemudahan dalam berbisnis (easy of doing business) di Indonesia, perlu adanya reformasi mengenai bidang perizinan yang ada.
Perizinan terdahulu dianggap dapat menghambat investor asing apabila ingin menanamkan sahamnya di Indonesia, karena terlalu panjang prosedur yang dibutuhkan untuk penerbitan izin.
Akan tetapi timbul permasalahan ketika semakin longgarnya investor asing yang dapat masuk ke Indonesia untuk membangun usaha mereka, maka timbul permasalahan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan usaha tersebut.
Kerusakan lingkungan semakin tak terhindarkan apabila semakin banyak tempat-tempat usaha yang berdiri, tanpa disertai analisis dampak lingkungan setelah usaha tersebut ada.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan pada penelitian ini adalah eksistensi izin gangguan sebagai instrument hukum pengendalian kegiatan usaha.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan menelaah suatu perundang-undangan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar melakukan pemecahan masalah.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, izin gangguan sebagai salah satu instrumen izin pendendalian kegiatan usaha sangatlah penting untuk dipertahankan.
Lingkungan sebagai unsur terdekat kita sebagai manusia dalam interaksinya terhadap alam, juga mempunyai hak-hak yang harusnya dapat dihormati oleh manusia sebagai unsur timbal balik bahwa apabila hak-hak lingkungan tetap dijaga, maka kehidupan manusia pun akan tetap dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Perombakan dalam Sistem perizinan mungkin dapat menjadi jalan keluar dari perizinan yang berbelit-belit.

Related Results

ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia da...
Digitalisasi Pengajuan Izin Usaha UMKM di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Digitalisasi Pengajuan Izin Usaha UMKM di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah berupaya membangun ekosistem percepatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Kemudahan pengajuan izin usaha ditekankan pada mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi pela...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Sosialisasi Dan Pendampingan Pembuatan Perizinan Serta Strategi Pemasaran Umkm Di Desa Cibogo
Sosialisasi Dan Pendampingan Pembuatan Perizinan Serta Strategi Pemasaran Umkm Di Desa Cibogo
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam suatu usaha, pelaku usaha harus memiliki surat izin, supaya usaha yang ...
Pengaruh Hukum Tumpang Tindih di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan dari Perspektif Penerbitan Izin
Pengaruh Hukum Tumpang Tindih di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan dari Perspektif Penerbitan Izin
Dampak hukum dari tumpang tindih areal Perkebunan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan fokus pada aspek penerbitan izin. Fenomena tumpang tindih lahan antara sektor perke...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top