Javascript must be enabled to continue!
PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID.PRA/2022/PN KLN)
View through CrossRef
<p>Abstrak: Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan kesesuaian pertimbangan hakim memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kln. Kewenangan praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri yang diatur pada Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kln dengan ketentuan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP karena merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Klaten dan objek praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan. Pertimbangan hakim dalam menentukan legal standing LP3HI sebagai pihak ketiga didasarkan pada statusnya sebagai badan hukum dan keabsahannya sebagai pemohon.<br />Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Praperadilan; Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan; Korupsi.<br /><em>Abstract: This article analyzez the criminal procedural law related to the suitability of legal consideration of the judge to decide pretrial whether or not the termination of investigations into cases of alleged corruption Verdict Number 1/Pid.Pra/2022/Pn Kln. Pretrial authority is the authority of district court which is regulated in Chapter X on the Authority of the Court to Adjudicate Article 77 to Article 83 of the Criminal Procedure Code. The purpose of this article is to determine the suitability of legal consideration of the judge to decide pretrial whether or not the termination of investigations in Verdict Number 1/Pid.Pra/2022/Pn Kln with provisions of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. This research is prescriptive. The techniques used in collecting legal materials is literature study and the types of legal materials used are primary and secondary legal materials. Based on the results of the research and discussion to answer the problem, the judge’s consideration in deciding whether or not the termination of investigations into cases of alleged corruption in Verdict Number 1/Pid.Pra/2022/PN Kln is in accordance with the provisions of Article 77 of the Criminal Procedure Code because it is the jurisdiction of The Klaten District Court an the object of the pretrial is related to the whether or not the termination of investigations. The judge’s consideration in determining LP3HI’s legal standing as a third parties is based on its status as a legal entity and validity as an applicant.</em><br /><em>Keywords: Judge’s Consideration; Pretrial; Whether or Not the Termination of Investigations; Corruption.</em></p>
Title: PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID.PRA/2022/PN KLN)
Description:
<p>Abstrak: Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan kesesuaian pertimbangan hakim memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.
Pra/2022/PN Kln.
Kewenangan praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri yang diatur pada Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP.
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.
Pra/2022/PN Kln dengan ketentuan KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian ini bersifat preskriptif.
Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.
Pra/2022/PN Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP karena merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Klaten dan objek praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan.
Pertimbangan hakim dalam menentukan legal standing LP3HI sebagai pihak ketiga didasarkan pada statusnya sebagai badan hukum dan keabsahannya sebagai pemohon.
<br />Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Praperadilan; Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan; Korupsi.
<br /><em>Abstract: This article analyzez the criminal procedural law related to the suitability of legal consideration of the judge to decide pretrial whether or not the termination of investigations into cases of alleged corruption Verdict Number 1/Pid.
Pra/2022/Pn Kln.
Pretrial authority is the authority of district court which is regulated in Chapter X on the Authority of the Court to Adjudicate Article 77 to Article 83 of the Criminal Procedure Code.
The purpose of this article is to determine the suitability of legal consideration of the judge to decide pretrial whether or not the termination of investigations in Verdict Number 1/Pid.
Pra/2022/Pn Kln with provisions of the Criminal Procedure Code.
The research method used is normative legal research.
This research is prescriptive.
The techniques used in collecting legal materials is literature study and the types of legal materials used are primary and secondary legal materials.
Based on the results of the research and discussion to answer the problem, the judge’s consideration in deciding whether or not the termination of investigations into cases of alleged corruption in Verdict Number 1/Pid.
Pra/2022/PN Kln is in accordance with the provisions of Article 77 of the Criminal Procedure Code because it is the jurisdiction of The Klaten District Court an the object of the pretrial is related to the whether or not the termination of investigations.
The judge’s consideration in determining LP3HI’s legal standing as a third parties is based on its status as a legal entity and validity as an applicant.
</em><br /><em>Keywords: Judge’s Consideration; Pretrial; Whether or Not the Termination of Investigations; Corruption.
</em></p>.
Related Results
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
<p align="center"> </p><p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong>...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis. Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan p...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ANALISIS KETIMPANGAN TUNTUTAN DAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEPENTINGAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF FEMINISME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR : 186/PID.B/2017/PN KLN)
ANALISIS KETIMPANGAN TUNTUTAN DAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEPENTINGAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF FEMINISME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR : 186/PID.B/2017/PN KLN)
ABSTRAK<br />Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui telaah feminisme menganalisis terjadinya ketimpangan dalam tuntutan dan putusan hakim terhadap kepentingan korban pada ...
Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Abstract.
Pretrial aims to uphold the law and protect human rights at the investigation level, and pretrial also functions as a supervisory tool for law enforcement officials, in ...
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
The judge's considerations in imposing a criminal decision on the crime of circulation of counterfeit money (Case Study Number 347/Pid.B/2021/PN Smg) The crime of circulation of co...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT
Pada putusan perkara No. 796/PID.B/2022/PN Jkt Sel, hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Setelah terdakwa mengajukan banding, hukuman berub...


