Javascript must be enabled to continue!
Pemberdayaan aset pekarangan masyarakat Desa Alue Pinenung Kota Langsa di masa pandemi Covid-19
View through CrossRef
Pandemi Covid-19 telah banyak merubah pola tatanan kehidupan masyarkat, terutama yang berkaitan dengan aspek ekonomi. Salah satu metode menemukenali aset bersama dengan masyarakat Desa Alue Pineung melalui metode Low Hanging Fruit yaitu pemanfaatan lahan pekarangan rumah menjadi tempat bercocok tanam. Metode pemberdayaan masyarakat yang digunakan bersama masyarakat berbasis Aset Based Community Development (ABCD). Lokasi Pemberdayaan masyarakat di desa Alue Pineung Kota Langsa. Lama pelaksanaan pemberdayaan masyarakat selama 45 hari. Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pemberdayaan antara lain: (1) pemetaan aset bersama masyarkat sehingga didapatkan potensi lahan pekarangan rumah, (2) Gotong royong membersihkan lahan masing-masing, (3) belajar bersama memanfaatkan media internet untuk menentukan tanaman dan pola yaqng cocok untuk di tanam di daerah Langsa, (4) Menentukan tanaman yang tepat yaitu sayuran dan buah-buahan, (5) Menyiapkan lahan pekarangan yang siap untuk di tanam baik melalui polibag maupun membuat bedengan-bedengan, (6) Penanaman sayuran dan buah-buahan, (7) Perawatan tanaman melalui penyiraman, pemupukan dan pembersihan rumput. Pemberdayaan ini menyadarkan masyarakat bahwa pekarangan yang sempit juga dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat jika dikelola dengan baik.
Title: Pemberdayaan aset pekarangan masyarakat Desa Alue Pinenung Kota Langsa di masa pandemi Covid-19
Description:
Pandemi Covid-19 telah banyak merubah pola tatanan kehidupan masyarkat, terutama yang berkaitan dengan aspek ekonomi.
Salah satu metode menemukenali aset bersama dengan masyarakat Desa Alue Pineung melalui metode Low Hanging Fruit yaitu pemanfaatan lahan pekarangan rumah menjadi tempat bercocok tanam.
Metode pemberdayaan masyarakat yang digunakan bersama masyarakat berbasis Aset Based Community Development (ABCD).
Lokasi Pemberdayaan masyarakat di desa Alue Pineung Kota Langsa.
Lama pelaksanaan pemberdayaan masyarakat selama 45 hari.
Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pemberdayaan antara lain: (1) pemetaan aset bersama masyarkat sehingga didapatkan potensi lahan pekarangan rumah, (2) Gotong royong membersihkan lahan masing-masing, (3) belajar bersama memanfaatkan media internet untuk menentukan tanaman dan pola yaqng cocok untuk di tanam di daerah Langsa, (4) Menentukan tanaman yang tepat yaitu sayuran dan buah-buahan, (5) Menyiapkan lahan pekarangan yang siap untuk di tanam baik melalui polibag maupun membuat bedengan-bedengan, (6) Penanaman sayuran dan buah-buahan, (7) Perawatan tanaman melalui penyiraman, pemupukan dan pembersihan rumput.
Pemberdayaan ini menyadarkan masyarakat bahwa pekarangan yang sempit juga dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat jika dikelola dengan baik.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi kondisi yang ada di lapangan (eksisting) ruang terbuka hijau di Kota Langsa, melihat perubahan ruang terbuka hijau di Kota Langsa ...
Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Artikel ini berfokus pada pembahasan tentang Minimnya kesadaran, pengetahuan, pengalaman dan konsep diri masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan. Tujuan Dalam ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PEMANFAATAN DAN PENATAAN PEKARANGAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PEMANFAATAN DAN PENATAAN PEKARANGAN
Desa Sirnabaya memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah, namun realisasi konsumsi masyarakat masih di bawah anjuran pemenuhan gizi. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk me...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...

