Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM H.L.A Hart dan Ronald Dworkin

View through CrossRef
This article focuses on the Constitutional Court decision no. 90/PUU-XXI/2023 which has attracted a lot of attention from experts and practitioners in the field. So the author is interested in studying the decision using the perspective of Hart and Dworkin's legal philosophy. The method used in writing is normative juridical with a case study approach and statutory regulations. Regarding the data collection method used is literature study. Based on the author's analysis, it can be concluded that if we use H.L.A. Hart's legal philosophy, the Constitutional Court Decision No. 90/PUU-XXI/2023 is in line with his framework of thought. However, if you use Dworkin's concept of thought, Constitutional Court Decision no. 90/PUU-XXI/2023 is contrary to the legal concept of integrity   Penulisan artikel ini berfokus pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang sempat menarik banyak perhatian dari ahli hingga praktisi di bidang. Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji putusan tersebut dengan menggunakan perspektif filsafat hukum Hart dan Dworkin. Metode yang digunakan pada penulisan adalah yuridis normative dengan metode pendekatan studi kasus dan peraturan perundang-undangan. Mengenai metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Berdasarkan analisis penulis maka dapat disimpulkan jika menggunakan filsafat hukum H.L.A Hart maka Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 selaras dengan kerangkan pemikirannya. Namun apabila menggunakan konsep pemikiran Dworkin, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 ini bertentangan dengan konsep hukum sebagai integritas
Title: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM H.L.A Hart dan Ronald Dworkin
Description:
This article focuses on the Constitutional Court decision no.
90/PUU-XXI/2023 which has attracted a lot of attention from experts and practitioners in the field.
So the author is interested in studying the decision using the perspective of Hart and Dworkin's legal philosophy.
The method used in writing is normative juridical with a case study approach and statutory regulations.
Regarding the data collection method used is literature study.
Based on the author's analysis, it can be concluded that if we use H.
L.
A.
Hart's legal philosophy, the Constitutional Court Decision No.
90/PUU-XXI/2023 is in line with his framework of thought.
However, if you use Dworkin's concept of thought, Constitutional Court Decision no.
90/PUU-XXI/2023 is contrary to the legal concept of integrity   Penulisan artikel ini berfokus pada putusan Mahkamah Konstitusi No.
90/PUU-XXI/2023 yang sempat menarik banyak perhatian dari ahli hingga praktisi di bidang.
Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji putusan tersebut dengan menggunakan perspektif filsafat hukum Hart dan Dworkin.
Metode yang digunakan pada penulisan adalah yuridis normative dengan metode pendekatan studi kasus dan peraturan perundang-undangan.
Mengenai metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka.
Berdasarkan analisis penulis maka dapat disimpulkan jika menggunakan filsafat hukum H.
L.
A Hart maka Putusan Mahkamah Konstitusi No.
90/PUU-XXI/2023 selaras dengan kerangkan pemikirannya.
Namun apabila menggunakan konsep pemikiran Dworkin, Putusan Mahkamah Konstitusi No.
90/PUU-XXI/2023 ini bertentangan dengan konsep hukum sebagai integritas.

Related Results

Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
Problematika Penerapan Prinsip Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya pada Sistem Hukum
Problematika Penerapan Prinsip Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya pada Sistem Hukum
Penelitian ini menganalisis Problematika Penerapan Prinsip Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya pada Sistem Hukum di Indonesia. Prinsip erga omnes, yang me...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91PUU XIX2021Terhadap Mekanisme Pengawasan Presiden Di Indonesia
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91PUU XIX2021Terhadap Mekanisme Pengawasan Presiden Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XIX/2021 terhadap mekanisme pengawasan Presiden di Indonesia, dengan menekankan ...
Etika Hakim dalam Mahkamah Konstitusi: Tantangan, Pelanggaran, dan Strategi Reformasi Pengawasan Etik
Etika Hakim dalam Mahkamah Konstitusi: Tantangan, Pelanggaran, dan Strategi Reformasi Pengawasan Etik
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memegang peran penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia. Namun, integritas lembaga ini menghadapi tantangan ...
Pengantar Redaksi
Pengantar Redaksi
Jurnal Filsafat Volume 30 No. 1 Februari 2020 ini menghadirkan enam artikel dengan cakupan tema yang cukup beragama dari post-truth, ke isu lingkungan dan hak hewan hingga perdebat...

Back to Top