Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA

View through CrossRef
Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi. Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian. Dalam kejahatan, teori pilihan rasional di gunakan sebagai jalan pintas apabila keinginannya yang paling utama gagal untuk di capai dan teori pilihan rasional ini menekankan pada dua hal yaitu aktor dan sumber daya. Sebagai aktor Heri Kurniawan memiliki alasan untuk tetap memilih melakukan kejahatan sebagai tujuan agar bisa melanjutkan kehidupannya. Strategi bertahan hidup Heri Kurniawan merupakan sebuah pilihan, yang memilih kejahatan yang dianggap rasional. Kriminologi berkaitan kejahatan, pengertian kejahatan itu sendiri adalah perilaku menyimpang yang merupakan jenis gejala sosial yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sadar. Heri yang melakukan perampokan dan pembunuhan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut sudut pandang psikologi kejahatan adalah sebuah reaksi atau jalan pintas jika tujuan awalnya terhalang oleh sesuatu. Dalam kasus Heri (tersangka) tujuan utamanya adalah mengambil Handpohone milik korban, namun saat aksinya di ketahui oleh korban ia langsung menuju dapur dan mengambil pisau yang akan digunakan sebagai bentuk tekanan akibat merasa terpojok. Sehingga pembunuhan yang dilakukanya merupakan reaksi spontan atas kejahatan yang mana tujuannya hanya untuk melindungi dirinya. Reaksi inilah yang bisa memberi gambaran mengenai psikis seseorang.
Title: PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA
Description:
Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi.
Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian.
Dalam kejahatan, teori pilihan rasional di gunakan sebagai jalan pintas apabila keinginannya yang paling utama gagal untuk di capai dan teori pilihan rasional ini menekankan pada dua hal yaitu aktor dan sumber daya.
Sebagai aktor Heri Kurniawan memiliki alasan untuk tetap memilih melakukan kejahatan sebagai tujuan agar bisa melanjutkan kehidupannya.
Strategi bertahan hidup Heri Kurniawan merupakan sebuah pilihan, yang memilih kejahatan yang dianggap rasional.
Kriminologi berkaitan kejahatan, pengertian kejahatan itu sendiri adalah perilaku menyimpang yang merupakan jenis gejala sosial yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sadar.
Heri yang melakukan perampokan dan pembunuhan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut sudut pandang psikologi kejahatan adalah sebuah reaksi atau jalan pintas jika tujuan awalnya terhalang oleh sesuatu.
Dalam kasus Heri (tersangka) tujuan utamanya adalah mengambil Handpohone milik korban, namun saat aksinya di ketahui oleh korban ia langsung menuju dapur dan mengambil pisau yang akan digunakan sebagai bentuk tekanan akibat merasa terpojok.
Sehingga pembunuhan yang dilakukanya merupakan reaksi spontan atas kejahatan yang mana tujuannya hanya untuk melindungi dirinya.
Reaksi inilah yang bisa memberi gambaran mengenai psikis seseorang.

Related Results

RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...

Back to Top