Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik)

View through CrossRef
Memastikan bahwa orang dapat menikmati hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan melindungi hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh orang lain adalah tujuan utama perlindungan hukum. Dengan kata lain, perlindungan hukum mencakup beberapa langkah yang wajib diambil oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman secara fisik dan mental dari gangguan dan bahaya. Dengan menggunakan putusan No. 102/Pid.B/2020/PN Bik sebagai titik tolak, tulisan ini berusaha untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan korban penganiayaan tidak terpenuhi hak-haknya dan menggali lebih jauh upaya perlindungan hukum bagi korban penganiayaan berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Penulis melakukan penelitian yuridis normatif ini dengan kesimpulan sebagai berikut: (1) korban tidak mengetahui adanya LPSK; dan (2) dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memuat tuntutan ganti rugi. Namun demikian, negara telah berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana melalui LPSK. Oleh karena itu, pendidikan mengenai hak-hak korban dan tanggung jawab LPSK untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi semakin penting. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penganiyaan, Korban.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik)
Description:
Memastikan bahwa orang dapat menikmati hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan melindungi hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh orang lain adalah tujuan utama perlindungan hukum.
Dengan kata lain, perlindungan hukum mencakup beberapa langkah yang wajib diambil oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman secara fisik dan mental dari gangguan dan bahaya.
Dengan menggunakan putusan No.
102/Pid.
B/2020/PN Bik sebagai titik tolak, tulisan ini berusaha untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan korban penganiayaan tidak terpenuhi hak-haknya dan menggali lebih jauh upaya perlindungan hukum bagi korban penganiayaan berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penulis melakukan penelitian yuridis normatif ini dengan kesimpulan sebagai berikut: (1) korban tidak mengetahui adanya LPSK; dan (2) dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memuat tuntutan ganti rugi.
Namun demikian, negara telah berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana melalui LPSK.
Oleh karena itu, pendidikan mengenai hak-hak korban dan tanggung jawab LPSK untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi semakin penting.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penganiyaan, Korban.

Related Results

ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan yang Dilakukan oleh Pelaku Anak Dibawah Umur di Kabupaten Pesawaran
Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan yang Dilakukan oleh Pelaku Anak Dibawah Umur di Kabupaten Pesawaran
Tuhan memberikan anak-anak kepada keluarga sebagai hadiah yang berharga dan mereka penting untuk masa depan negara kita. Namun, ketika anak berperilaku buruk dan menyakiti orang la...

Back to Top