Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Korban Kejahatan Akses Ilegal dan Upaya Pencegahannya
View through CrossRef
Abstract. The digital era brings cyber challenges such as hacking and personal data leaks. The PDNS and BKN cases show the urgency of data protection. Law No. 27 of 2022 is present as an important legal basis to protect public privacy and prevent data misuse. This study uses a normative legal method with descriptive analysis of secondary data. The data is analyzed qualitatively and uses a deductive approach to draw conclusions regarding the legal protection of personal data and the prevention of illegal access crimes. Personal data protection needs to be optimized preventively (system strengthening, regulation, education) and repressively (law enforcement, restoration of victims' rights). Recent cases indicate that legal protection is not yet optimal, so the state needs to be more assertive in implementing the PDP Law. Personal data protection is a constitutional right that requires an integrated approach through regulation, law enforcement, public education, and individual control. The implementation of the Law still needs to be optimized with derivative regulations and implementing institutions, as well as effectiveness studies, technical standards, reporting systems, and digital literacy to minimize the risk of crime, protect victims, and enforce privacy rights.
Abstrak. Era digital membawa tantangan siber seperti peretasan dan kebocoran data pribadi. Kasus PDNS dan BKN menunjukkan urgensi perlindungan data. UU No. 27 Tahun 2022 hadir sebagai landasan hukum penting untuk melindungi privasi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif dari data sekunder. Data dianalisis kualitatif dan menggunakan pendekatan deduktif untuk menarik kesimpulan mengenai perlindungan hukum data pribadi dan pencegahan kejahatan akses ilegal. Perlindungan data pribadi perlu dioptimalkan secara preventif (penguatan sistem, regulasi, edukasi) dan represif (penegakan hukum, pemulihan hak korban). Kasus-kasus terbaru mengindikasikan perlindungan hukum belum maksimal, sehingga negara perlu lebih tegas mengimplementasikan UU PDP. Perlindungan data pribadi adalah hak konstitusional yang memerlukan pendekatan terintegrasi melalui regulasi, penegakan hukum, edukasi publik, dan kontrol individu. Implementasi UU masih perlu dioptimalkan dengan aturan turunan dan lembaga pelaksana, serta kajian efektivitas, standar teknis, sistem pelaporan, dan literasi digital untuk meminimalkan risiko kejahatan, melindungi korban, dan menegakkan hak privasi.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Korban Kejahatan Akses Ilegal dan Upaya Pencegahannya
Description:
Abstract.
The digital era brings cyber challenges such as hacking and personal data leaks.
The PDNS and BKN cases show the urgency of data protection.
Law No.
27 of 2022 is present as an important legal basis to protect public privacy and prevent data misuse.
This study uses a normative legal method with descriptive analysis of secondary data.
The data is analyzed qualitatively and uses a deductive approach to draw conclusions regarding the legal protection of personal data and the prevention of illegal access crimes.
Personal data protection needs to be optimized preventively (system strengthening, regulation, education) and repressively (law enforcement, restoration of victims' rights).
Recent cases indicate that legal protection is not yet optimal, so the state needs to be more assertive in implementing the PDP Law.
Personal data protection is a constitutional right that requires an integrated approach through regulation, law enforcement, public education, and individual control.
The implementation of the Law still needs to be optimized with derivative regulations and implementing institutions, as well as effectiveness studies, technical standards, reporting systems, and digital literacy to minimize the risk of crime, protect victims, and enforce privacy rights.
Abstrak.
Era digital membawa tantangan siber seperti peretasan dan kebocoran data pribadi.
Kasus PDNS dan BKN menunjukkan urgensi perlindungan data.
UU No.
27 Tahun 2022 hadir sebagai landasan hukum penting untuk melindungi privasi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan data.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif dari data sekunder.
Data dianalisis kualitatif dan menggunakan pendekatan deduktif untuk menarik kesimpulan mengenai perlindungan hukum data pribadi dan pencegahan kejahatan akses ilegal.
Perlindungan data pribadi perlu dioptimalkan secara preventif (penguatan sistem, regulasi, edukasi) dan represif (penegakan hukum, pemulihan hak korban).
Kasus-kasus terbaru mengindikasikan perlindungan hukum belum maksimal, sehingga negara perlu lebih tegas mengimplementasikan UU PDP.
Perlindungan data pribadi adalah hak konstitusional yang memerlukan pendekatan terintegrasi melalui regulasi, penegakan hukum, edukasi publik, dan kontrol individu.
Implementasi UU masih perlu dioptimalkan dengan aturan turunan dan lembaga pelaksana, serta kajian efektivitas, standar teknis, sistem pelaporan, dan literasi digital untuk meminimalkan risiko kejahatan, melindungi korban, dan menegakkan hak privasi.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknol...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Kejahatan merupakan perubahan yang tidak direncanakan akibat proses pengembangan perkotaan. Pendekatan geografis dalam analisis kejahatan mampu menganalisis pola kejahatan mengguna...
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat. Meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia menjadi urgensi bagi keberadaan aturan ...
UPAYA NOTARIS DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PENGHADAP DI ERA DIGITAL
UPAYA NOTARIS DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PENGHADAP DI ERA DIGITAL
AbstractThe development of the digital era has brought various changes, both positive impacts that can be used as well as possible. But at the same time, the digital era also bring...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor p...

