Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

UPAYA PENYULUHAN PROSES SERTIFIKASI HALAL HASIL PENYEMBELIHAN RUMAH POTONG AYAM (RPA) PADA ANGGOTA KELOMPOK TERNAK UNGGAS “MITRA HARAPAN TURI” DUSUN GARONGAN WONOKERTO TURI SLEMAN YOGYAKARTA

View through CrossRef
Persaingan antara pelaku usaha yang semakin ketat akibat interaksi global menuntut setiap UKM (Usaha Kecil Menengah) sektor pangan harus lebih kreatif dan cermat dalam memasarkan produk mereka. Salah satu yang menjadi isu penting dalam persaingan global produk UKM sektor pangan adalah kenyamanan konsumen, khususnya konsumen muslim yang menuntut kehalalan suatu produk pangan. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait harus aktif memberikan penyuluhan terkait dengan sertifikat halal suatu produk.Jurusan Kimia UIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga pendidikan tinggi yang core studinya fokus pada integrasi-interkoneksi sains-keislaman mewujudkan perannya dalam bentuk kegiatan penyuluhan proses sertifikasi halal hasil penyembelihan Rumah Potong Ayam (RPA) yang disampaikan kepada UKM anggota kelompok ternak unggas “Mitra Harapan Turi” di Dusun Garongan Wonokerto Turi Sleman Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan langkah awal yang diikuti dengan kegiatan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan bagi kelompok UKM tersebut guna meningkatkan pendapatan mereka.Materi penyuluhan meliputi manfaat dan proses sertifikasi halal suatu produk, khususnya produk RPA, serta materi mengenai teknik penyembelihan ayam potong yang sehat dan halal sesuai dengan syariat Islam. Peserta memperoleh pengetahuan baru dan motivasi dalam mengembangkan UKM mereka. Jika produk mereka dilengkapi dengan sertifikat halal, maka wilayah pemasaran produk mereka dapat diperluas hingga ke hotel dan rumah makan. Ini sangat memungkinkan karena Yogyakarta merupakan kota wisata yang memiliki banyak hotel dan rumah makan. Sebanyak 7 RPA bersedia mengurus sertifikat halal untuk produk mereka pada gelombang pertama bulan Maret 2015, sementara RPA yang lain menyusul pada gelombang kedua. Mereka didampingi oleh Jurusan Kimia UIN Sunan Kalijaga hingga memperoleh sertifikat tersebut dari LPPOM-MUI. Selanjutnya, Jurusan Kimia UIN Sunan Kalijaga bersama dengan LPPOM-MUI D.I. Yogyakarta akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan jaminan halal masing-masing RPA yang telah memiliki sertifikat halal.Kata kuci: UKM, Persaingan Global, Rumah Potong Ayam (RPA), Sertifikat Halal,
Center for Open Science
Title: UPAYA PENYULUHAN PROSES SERTIFIKASI HALAL HASIL PENYEMBELIHAN RUMAH POTONG AYAM (RPA) PADA ANGGOTA KELOMPOK TERNAK UNGGAS “MITRA HARAPAN TURI” DUSUN GARONGAN WONOKERTO TURI SLEMAN YOGYAKARTA
Description:
Persaingan antara pelaku usaha yang semakin ketat akibat interaksi global menuntut setiap UKM (Usaha Kecil Menengah) sektor pangan harus lebih kreatif dan cermat dalam memasarkan produk mereka.
Salah satu yang menjadi isu penting dalam persaingan global produk UKM sektor pangan adalah kenyamanan konsumen, khususnya konsumen muslim yang menuntut kehalalan suatu produk pangan.
Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait harus aktif memberikan penyuluhan terkait dengan sertifikat halal suatu produk.
Jurusan Kimia UIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga pendidikan tinggi yang core studinya fokus pada integrasi-interkoneksi sains-keislaman mewujudkan perannya dalam bentuk kegiatan penyuluhan proses sertifikasi halal hasil penyembelihan Rumah Potong Ayam (RPA) yang disampaikan kepada UKM anggota kelompok ternak unggas “Mitra Harapan Turi” di Dusun Garongan Wonokerto Turi Sleman Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan langkah awal yang diikuti dengan kegiatan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan bagi kelompok UKM tersebut guna meningkatkan pendapatan mereka.
Materi penyuluhan meliputi manfaat dan proses sertifikasi halal suatu produk, khususnya produk RPA, serta materi mengenai teknik penyembelihan ayam potong yang sehat dan halal sesuai dengan syariat Islam.
Peserta memperoleh pengetahuan baru dan motivasi dalam mengembangkan UKM mereka.
Jika produk mereka dilengkapi dengan sertifikat halal, maka wilayah pemasaran produk mereka dapat diperluas hingga ke hotel dan rumah makan.
Ini sangat memungkinkan karena Yogyakarta merupakan kota wisata yang memiliki banyak hotel dan rumah makan.
Sebanyak 7 RPA bersedia mengurus sertifikat halal untuk produk mereka pada gelombang pertama bulan Maret 2015, sementara RPA yang lain menyusul pada gelombang kedua.
Mereka didampingi oleh Jurusan Kimia UIN Sunan Kalijaga hingga memperoleh sertifikat tersebut dari LPPOM-MUI.
Selanjutnya, Jurusan Kimia UIN Sunan Kalijaga bersama dengan LPPOM-MUI D.
I.
Yogyakarta akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan jaminan halal masing-masing RPA yang telah memiliki sertifikat halal.
Kata kuci: UKM, Persaingan Global, Rumah Potong Ayam (RPA), Sertifikat Halal,.

Related Results

Evaluasi Ciri Fenotipe Turunan F2 Hasil Persilangan Ayam Brahman Jantan dengan Ayam Lokal Betina dan Ayam Cochin Betina pada Fase Starter
Evaluasi Ciri Fenotipe Turunan F2 Hasil Persilangan Ayam Brahman Jantan dengan Ayam Lokal Betina dan Ayam Cochin Betina pada Fase Starter
Permasalahan utama dalam pengembangan ayam Lokal sebagai ternak komersial adalah masih kurangnya varian dari turunan perkawinan silang dan masih rendahnya produktivitas baik sebaga...
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
Pengelolaan Limbah Ternak
Pengelolaan Limbah Ternak
Limbah adalah sisa proses produksi atau bahan yang tak bernilai, tak berharga, atau tidak laku dijual. Limbah ternak dibentuk dari pakan yang tersisa dari proses pencernaan. Pakan ...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Halal Studies
Halal Studies
Halal studies can be defined as the study and description of halal-related issues in the everyday life of Muslims. Halal studies take halal seriously both as subject and as object ...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
Adanya kebutuhan muslim terhadap produk yang halal sudah seharusnya diakomodir oleh pemerintah melalui adanya jaminan halal. Jaminan halal produk telah ditetapkan oleh pemerintah b...

Back to Top