Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN

View through CrossRef
Teknologi informasi diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan. Dengan memperhatikan dua hal tersebut, maka pemanfaatan teknologi informasi harus dilihat dalam dua kerangka pendekatan, yaitu dari aspek keberadaaan teknologi dan aspek hukumnya. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dihadapi apakah tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum terutama dari segi pembuktian. Penelitian ini berlokasi di perpustakaan UNHAS kota Makassar, metode Penulisan ini bersifat yuridis normatif  menggunakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan analisis kualitatif. Undang-Undang  Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan pengakuan secara tegas bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum selama tanda tangan elektronik mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU ITE yang merupakan  persyaratan  minimum  dan harus  dipenuhi  dalam setiap pembuatan tanda tangan elektronik, tingkat keamanan dari tanda tangan elektronik akan terjamin keamanannya apabila mempunyai sertifikat elektronik berisi informasi atau identitas dari  pengguna, Sertifikat elektronik diperoleh atas  dasar  aplikasi  kepada Certification Authority (CA) oleh pengguna (subscriber)
Paulus Law Journal, Universitas Kristen Indonesia Paulus
Title: KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN
Description:
Teknologi informasi diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan.
Dengan memperhatikan dua hal tersebut, maka pemanfaatan teknologi informasi harus dilihat dalam dua kerangka pendekatan, yaitu dari aspek keberadaaan teknologi dan aspek hukumnya.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permasalahan yang dihadapi apakah tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum terutama dari segi pembuktian.
Penelitian ini berlokasi di perpustakaan UNHAS kota Makassar, metode Penulisan ini bersifat yuridis normatif  menggunakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan analisis kualitatif.
Undang-Undang  Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan pengakuan secara tegas bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum selama tanda tangan elektronik mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU ITE yang merupakan  persyaratan  minimum  dan harus  dipenuhi  dalam setiap pembuatan tanda tangan elektronik, tingkat keamanan dari tanda tangan elektronik akan terjamin keamanannya apabila mempunyai sertifikat elektronik berisi informasi atau identitas dari  pengguna, Sertifikat elektronik diperoleh atas  dasar  aplikasi  kepada Certification Authority (CA) oleh pengguna (subscriber).

Related Results

Model Pengendalian Internal Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Pemerintahan Daerah
Model Pengendalian Internal Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Pemerintahan Daerah
Layanan tanda tangan elektronik telah menimbulkan berbagai masalah dalam lingkup pemerintahan daerah. Teknologi otentikasi keamanan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan layanan yan...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenang
Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenang
This study aims to find out and analyze the legal position of legalized private deeds, find out and analyze the strength of proof of legalized illegal deeds as evidence in civil ca...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Dari Konvensional ke Elektronik
Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital: Dari Konvensional ke Elektronik
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam hukum perjanjian, yang sebelumnya menggunakan dokumen fisik kini bertransformasi menjadi kontrak elektronik....
RELEVANSI PRINSIP SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)
RELEVANSI PRINSIP SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)
Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap pola transaksi dalam masyarakat, khususnya melalui platform e-commerce yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dar...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...

Back to Top