Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenang

View through CrossRef
This study aims to find out and analyze the legal position of legalized private deeds, find out and analyze the strength of proof of legalized illegal deeds as evidence in civil cases. This type of research uses empirical research methods. The results of this study indicate that Article 1338 of the Civil Code which states that "an agreement made legally applies as law for those who make it" from the article it can be concluded that every agreement made under the hands of the parties is valid according to the law. applicable laws/laws. And the private deed that has obtained legalization from a notary has strong evidentiary power, as long as the private deed is dated and the signatures of the parties are not denied. So with the recognition of the signature, the contents of the deed are considered as the agreement of the parties. The legalization function of the deed made under the hand is to ensure the certainty of the date and signature of the parties and the contents of the deed are explained by a notary, so that the signing cannot deny the contents of the deed he signed and the people whose names are written in the statement. The task of the judge in terms of proof is only to share the burden of proof, assess whether or not a piece of evidence can be accepted and assess the strength of the evidence after the evidence is held. The research recommendation is that the parties who make or make an agreement under the hand to be careful in making the agreement so that there are no disputes or misunderstandings that cause one of the parties to break, and it is better if the deed under the hand is legalized before an authorized official so that the deed may be under the hand whose purpose is as a proof (written evidence) can have strong legal force. Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum akta di bawah tangan yang dilegalisasi, serta kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang di legalisasi sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 1338 KUH-perdata yang menyatakan bahwa “suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap perjanjian yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak adalah sah menurut hukum/Undang-undang yang berlaku dan perjanjian itu sendiri berlaku sebagai undang-undnag bagi para pihak pembuatnya. Serta Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, selama akta di bawah tangan tersebut pada tanggal dan tanda tangan para pihak tidak di sangkal. Jadi dengan diakuinya tanda tangan tersebut, maka isi akta pun di anggap sebagai kesepakatab para pihak. Fungsi legalisasi atas akta yang di buat di bawah tangan untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dan isi akta tersebut dijelaskan oleh notaris, sehingga penandatanganan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya dan orang-orang yang namanya tertulis dalam keterangan tersebut. Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban pembuktikan, menilai dapat atau tidak di terima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktian setelah diadakan pembuktian. Rekomenasi penelitian yaitu Kiranya para pihak yang melakukan atau membuat suatu perjanjian di bawah tangan agar teliti dalam membuat perjanjian agar tidak terjadi perselisihan atau kesalahpahaman yang menyebabkan salah satu pihak bisa ingkar, dan Ada baiknya akta di bawah tangan di legalisai di hadapan pejabat bewenang agar kiranya akta di bawah tangan yang tujuannya sebagi suatu pembuktian ( alat bukti tertulis) dapat mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Title: Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenang
Description:
This study aims to find out and analyze the legal position of legalized private deeds, find out and analyze the strength of proof of legalized illegal deeds as evidence in civil cases.
This type of research uses empirical research methods.
The results of this study indicate that Article 1338 of the Civil Code which states that "an agreement made legally applies as law for those who make it" from the article it can be concluded that every agreement made under the hands of the parties is valid according to the law.
applicable laws/laws.
And the private deed that has obtained legalization from a notary has strong evidentiary power, as long as the private deed is dated and the signatures of the parties are not denied.
So with the recognition of the signature, the contents of the deed are considered as the agreement of the parties.
The legalization function of the deed made under the hand is to ensure the certainty of the date and signature of the parties and the contents of the deed are explained by a notary, so that the signing cannot deny the contents of the deed he signed and the people whose names are written in the statement.
The task of the judge in terms of proof is only to share the burden of proof, assess whether or not a piece of evidence can be accepted and assess the strength of the evidence after the evidence is held.
The research recommendation is that the parties who make or make an agreement under the hand to be careful in making the agreement so that there are no disputes or misunderstandings that cause one of the parties to break, and it is better if the deed under the hand is legalized before an authorized official so that the deed may be under the hand whose purpose is as a proof (written evidence) can have strong legal force.
Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum akta di bawah tangan yang dilegalisasi, serta kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang di legalisasi sebagai alat bukti dalam perkara perdata.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 1338 KUH-perdata yang menyatakan bahwa “suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap perjanjian yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak adalah sah menurut hukum/Undang-undang yang berlaku dan perjanjian itu sendiri berlaku sebagai undang-undnag bagi para pihak pembuatnya.
Serta Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, selama akta di bawah tangan tersebut pada tanggal dan tanda tangan para pihak tidak di sangkal.
Jadi dengan diakuinya tanda tangan tersebut, maka isi akta pun di anggap sebagai kesepakatab para pihak.
Fungsi legalisasi atas akta yang di buat di bawah tangan untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dan isi akta tersebut dijelaskan oleh notaris, sehingga penandatanganan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya dan orang-orang yang namanya tertulis dalam keterangan tersebut.
Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban pembuktikan, menilai dapat atau tidak di terima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktian setelah diadakan pembuktian.
Rekomenasi penelitian yaitu Kiranya para pihak yang melakukan atau membuat suatu perjanjian di bawah tangan agar teliti dalam membuat perjanjian agar tidak terjadi perselisihan atau kesalahpahaman yang menyebabkan salah satu pihak bisa ingkar, dan Ada baiknya akta di bawah tangan di legalisai di hadapan pejabat bewenang agar kiranya akta di bawah tangan yang tujuannya sebagi suatu pembuktian ( alat bukti tertulis) dapat mempunyai kekuatan hukum yang kuat.

Related Results

Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...

Back to Top